Alasan Koperatif, 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan : Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri

Dedi S - Senin, 30 September 2024 15:00 WIB
Alasan Koperatif, 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan : Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri
LBH Medan
bulat.co.id -MEDAN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 memasuki fase baru.

Setelah Polda Sumut menetapkan 5 tersangka, Kabid Humas Kombes. Pol. Hadi Wahyudi memberitakan bahwa kelima orang tersebut tidak akan ditahan.

Keputusan ini pun menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama guru honorer yang menjadi korban.

Tidak hanya itu, LBH Medan ikut menanggapi semakin memanasnya kasus ini. Perwakilan LBH Medan menuding bahwa pihak Polda Sumut telah mempermalukan institusi Polri dan memberikan keistimewaan terhadap para tersangka.

Kasus PPPK Langkat juga bukan yang pertama kali ditangani oleh Polda Sumut, tetapi kasus serupa di Madina dan Batu Bara justru menyebabkan para tersangka ditahan.


Jika tidak ditahan, masyarakat akan merasa tidak ada penegakan hukum yang jelas. Oleh karena itu, LBH Medan meminta Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 21 KUHAP.

Selain itu, LBH Medan juga mendesak Polda Sumut untuk menetapkan aktor utama sebagai tersangka, yang diduga ada keterlibatan Plt. Bupati dan Sekda Langkat (Selaku Ketua Pansel-da).

Permasalahan kasus PPPK Langkat tidak hanya dilaporkan ke Polda Sumut saja, para guru honorer yang menjadi korban juga melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Dan PTUN Medan pun telah mengabulkan gugatan ratusan (103) Guru honorer Langkat, dengan amar putusan membatalkan pengumuman kelulusan yang sebelumnya diumumkan oleh Plt. Bupati Langkat Syah Afandin.

Keputusan PTUN Medan menunjukkan bahwa kasus ini telah melibatkan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terkait fungsional guru.


Hal ini tentu saja bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, Permenpan RB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298, ICCPR dan Duham.

Sebagai masyarakat yang ingin adanya penegakan hukum yang jelas, keputusan Polda Sumut mengenai tidak ditahannya 5 tersangka kasus PPPK Langkat memang menimbulkan polemik, khususnya bagi korban-korban yang merasa keadilan belum diberikan untuk mereka.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru