bulat.co.id -
JAKARTA | Aipda Evgiyanto, pelaku
penyelundupan 52 Kg narkoba jenis
sabu divonis hukuman mati usai
kasasi di tolak Mahkamah Agung (MA).
Personil Polres Siak ini terbukti melakukan penyelundupan 52 Kg sabu dan ditangkap langsung oleh BNNP.
Kasus penyelundupan 52 Kg sabu tersebut terjadi Juli 2022 lalu. BNN Pusat mengendus penyelundupan barang haram tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti bersama Aipda Evgianto di parkiran Hotel The Zuri, Dumai.
Baca Juga :Eks Anggota TNI di Medan Dihajar Massa Gegara Coba Kabur Usai Top Up DANA
Terungkapnya keterlibatan Aipda Evgianto berawal dari seorang kurir narkoba bernama Yulamto yang sebelumnya telah ditangkap.
Dalam proses hukum yang berjalan, Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Aipda Evgiyanto pada 17 Januari 2023. Namun Pengadilan Negeri (PN) Dumai menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa pada 9 Februari 2023.
Jaksa kemudian mengajukan banding dan dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru pada 20 Maret 2023. Aipda Evgiyanto divonis mati oleh Ketua Majelis Hakim Yus Enindar dengan anggota Setia Rina dan Dahmiwardja.
Namun Aipda Evgiyanto mengajukan kasasi atas kasus tersebut ke MA. Namun, kasasi itu ditolak.
"Amar putusan. Kasasi Jaksa tidak diterima. Kasasi terdakwa ditolak," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir dari laman resmi MA, Selasa (22/8/23).
Baca Juga :5 Polisi di Langkat Diperiksa Propam Buntut Pernyataan Korlap Togel Beri Setoran ke Polres Langkat
Vonis itu diketok secara bulat pada 15 Agustus 2023 lalu dengan Ketua Majelis Surya Jaya dengan anggota Hidayat Manao dan Jupriyadi.
Selain Aipda Evgiyanto, kurir narkoba Yulamto yang awalnya juga dihukum penjara seumur hidup oleh PN Dumai juga diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati. (dtc)