bulat.co.id -MALANG | Polisi dari Polres Malang menangkap lima pelaku penculikan dan penyiksaan terhadap korban Abdul Gofur (54), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pelaku menculik dan menyiksa
korban dengan modus menuduh Abdul Gofur telah berbuat asusila. Tidak tahan dengan penyiksaan pelaku,
korban akhirnya nekat
gantung diri.
"Dari hasil penyelidikan petugas Satreskrim
Polres Malang,
korban nekat
gantung diri karena tidak kuat disiksa para pelaku," kata Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, Sabtu (18/11/23).
Kasus tersebut berawal dari ditemukannya
korban meninggal dunia dengan posisi ter
gantung di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol RT 02 RW 10 Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten
Malang pada Kamis (16/11/23) lalu.
Wisnu menjelaskan, kronologi bermula pada Rabu (15/11/23) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu,
korban dijemput dari rumahnya kemudian dipaksa menuju ke rumah salah satu
pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Para
pelaku beralasan tega menyiksa dan memeras keluarga
korban dengan meminta uang Rp 30 juta karena menuduh
korban terlibat masalah asusila dengan salah satu teman perempuan
pelaku bernama Diana Nasution.
"Selama di rumah tersebut,
korban kerap dianiaya. Bagian perut dan wajah dipukul berulang kali. Tak hanya itu, para
pelaku juga meminta uang tebusan sejumlah Rp 30 juta kepada
korban untuk menyelesaikan kasus asusila yang dituduhkan," urainya.
Hingga kemudian, kata Wisnu,
korban yang merasa frustrasi kemudian beralasan ke kamar mandi, yang selanjutnya
korban ditemukan meninggal dunia dengan cara
gantung diri.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan karena
korban sehari-hari tidak tinggal di rumah tersebut. Berawal dari kejanggalan itu, polisi akhirnya menemukan fakta bahwa terdapat serangkaian tindak pidana berupa
penculikan disertai kekerasan dan pemerasan terhadap korban.
"Pada Kamis 16 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB,
korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan
gantung diri di rumah orang lain di di sebuah rumah Jalan Imam Bonjol RT 02 RW 10 Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang," kata Kompol Wisnu di Mapolres Malang, Sabtu (18/11/23).
Menurut Wakapolres hasil dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 17 saksi, petugas akhirnya berhasil meringkus 5 orang
pelaku yang diduga terlibat dalam aksi
penculikan dan kekerasan terhadap korban, sebelum akhirnya
korban gantung diri.
Lima orang penculik yang diamankan petugas, yakni berinisial KS (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, SB (39) warga Desa Pandanrejo Kecamatan Wagir, RM (50) warga Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, dan RS (45) warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit.
Ia mengungkapkan motif para
pelaku adalah ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomis terhadap
korban dengan cara menuduh
korban berbuat asusila. "Tersangka meminta tebusan sejumlah Rp 30 juta, dan
korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga, namun keluarga tidak bisa menyanggupinya," bebernya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.
"Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun," kata Kompol Wisnu.