Menurut Wakapolres hasil dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 17 saksi, petugas akhirnya berhasil meringkus 5 orang
pelaku yang diduga terlibat dalam aksi
penculikan dan kekerasan terhadap korban, sebelum akhirnya
korban gantung diri.
Lima orang penculik yang diamankan petugas, yakni berinisial KS (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, SB (39) warga Desa Pandanrejo Kecamatan Wagir, RM (50) warga Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, dan RS (45) warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit.
Ia mengungkapkan motif para
pelaku adalah ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomis terhadap
korban dengan cara menuduh
korban berbuat asusila. "Tersangka meminta tebusan sejumlah Rp 30 juta, dan
korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga, namun keluarga tidak bisa menyanggupinya," bebernya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.
"Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun," kata Kompol Wisnu.