Terkait hal itu, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran. Hal ini
dimaksudkan agar menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.
Baca Juga :Fakta Anggota Denpom XIV/3 Kendari Perkosa Mahasiswi, Mulai Dilaporkan Hingga Mengaku Suka sama Suka
"Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan
ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap
kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak
bertanggung-jawab," tulis keterangan resmi Satgas, dikutip Minggu
(9/7/2023).
Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau
pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya
kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email: [email protected]
atau email: [email protected].
(dhan/dtk)