bulat.co.id -
BUNGO | Polisi menangkap dan menetapkan
tersangka kepada
empat orang warga Jambi atas kasus
penyelundupan 36 ton
batu bara ilegal di Kabupaten Bungo,
Jambi.Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan mengatakan pengungkapan 36 ton
batu bara tersebut dari 2 kasus yang ditangani Satreskrim Polres Bungo. Kasus tersebut terungkap ketika para
tersangka melintas di Jalan Lintas Sumatera, Bungo.
"Ada dua kasus 10 ton dan 26 ton dengan total 36 ton
batu bara tanpa dokumen. Masing-masing dua
orang tersangka yang diamankan pada 27 Desember dan 17 Januari," kata Singgih, Senin (5/1/24).
Singgih menjelaskan untuk kasus pertama, petugas mengungkapnya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Petugas mengamankan dua
orang sopir bernama Mahbub Nawawi (28) dan Eko Prasetyo (30), keduanya merupakan
warga Bungo,
Jambi.
Kemudian, untuk kasus kedua dengan
tersangka Nahili (43) dan Agus Haryadi (30),
warga Kota
Jambi. Keduanya diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bathin II Pelayang.
"Modusnya kedua ini sama melakukan pengangkutan menggunakan truk dengan tidak ada dokumen sah diamankan di Jalan Lintas Sumatera. Dari dua kasus damar
batu bara ini hendak dibawa ke Pulau Jawa," jelasnya.
Singgih menyebut dari hasil penyelidikan,
batu bara itu diangkut dari tambang liar di Bungo maupun dari Sumatera Barat. Pengangkutan
batu bara ilegal ini bukan yang pertama dilakukan oleh para
tersangka. Saat ini, polisi masih mengembangkan penerima
batu bara ilegal tersebut.
"Damar
batu bara ini diambil ada yang dari Bungo dan ada yang di Padang. Tetapi ini tertangkapnya di Jalan Lintas Sumatera, Bungo. Hasil pemeriksaan sudah ada yang ke-6 kali," ujarnya.
Atas perbuatannya itu pelaku diganjar Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu
bara Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP atau Pasal 362 Jo Pasal 480 ke 1e KUHP.
"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.