bulat.co.id -
JAYAPURA | Tiga orang yang terlibat dalam perkara
dugaan tindak pidana
korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMK) pada
Bank PapuaKantor Cabang
Enarotali Tahun 2016-2017
ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Papua.
Atas tindakan korupsi ini, negara
mengalami kerugian hingga mencapai Rp 120,6 Miliar. Tersangka adalah berinisial
RLL, PA dan AW.
Baca Juga :Dua Anggota Polres Manggarai Barat Dipecat Dengan Tidak Hormat
Asisten Tindak Pidana Khusus
(Pidsus) Kejati Papua, Sutrisno Margi Utomo mengatakan penetetapan dan
penahanan ke tiga tersangka ini berdasarkan LHP BPK RI Nomor 35/LHP/XXI/07/2023
tanggal 18 Juli 2023.
"Ketiga Tersangka tersebut,
masing-masing RLL, selaku kepala cabang Bank Papua Enarotali; PA selaku analis
kredit Bank Papua Cabang Enarotali dan AW selaku Analis Kredit Bank Papua
Cabang Enarotali," ungkap Sutrisno Margi Utomo, Selasa (1/8/23).
Sutrisno menjelaskan RLL pada saat
tahun 2016 menjabat sebagai kepala departemen kredit Bank Papua cabang
Enarotali dan menjabat sebagai kepala Bank Papua cabang Enarotali tahun 2017.
Baca Juga :Kapal Nelayan Terbalik di Perairan Lingga, 15 Orang Selamat
"Tersangka RLL berperan sebagai
kepala departemen kredit dan sebagai kepala Bank Papua cabang Enarotali yang
menandatangani 47 kredit KMK-konstruksi walaupun kelengkapan dokumen kredit
belum terpenuhi dan SPMK yang dijadikan dasar peminjaman adalah fiktif," jelas
Sutrisno.
Lanjutnya, untuk tersangka AWI dan
PA yang pada saat itu menjabat sebagai analis kredit Bank Papua cabang
Enarotalimelakukan analisis serta menyusun laporan pembahasan kredit atas
debitur-debitur namun tidak melakukan pengecekkan kelengkapan dokumen debitur.
"Meskipun kelengkapan
dokumen-dokumen tersebut belum terpenuhi, kedua tersangka selaku analis kredit
tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal
kerja konstruksi. untuk setiap pengajuan kredit tersangka proses dan
mengusulkan untuk disetujui oleh komite kredit," bebernya.
Atas dugaan korupsi tersebut, terhadap
ketiga tersangka dikenakan pasal sangkaan yaitu, primer Pasal 2, ayat (1)juncto, Pasal 18 UU Nomor 31 tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 tahun 2001juncto.
pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Nomor 31 tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :956 Hektare Lahan di Riau Terbakar, 3 Kabupaten Tercatat Terluas Kasus Karhutla
Paska penetapan tersangka, ketiga
mantan karyawan bank Papua cabang Enarotali tersebut langsung mengenakan rompi
oranye dan di bawa ke mobil tahanan selanjutnya diserahkan ke Lapas kelas II
Abepura.
"Ketiganya setelah hari ini
ditetapkan sebagai
tersangka langsung diperiksa selaku
tersangka dengan didampingi penasihat hukum
dan dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Abepura untuk 20 hari ke depan
terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2023," ungkap Kepala Penyidikan Pidana
Khusus
Kejati Papua, Vallerianus Constantin Dedi Sawaki, Selasa (1/8/23).