bulat.co.id -
BINJAI | Setelah melakukan undercover buy,
Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil mengamankan bandar narkoba jenis
sabu sabu. Kali ini, tiga orang berhasil diringkus polisi di dua lokasi yang berbeda, Senin (3/6) sekira pukul 21.30 Wib.
Adapun pelaku yang dimaksud masing masing berinisial SM (23) warga Lingkungan III, Desa Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan. AIF (24) warga Dusun Dewi, Desa Sukajadi, Kecamatan Rantau, Provinsi Aceh Tamiang. Keduanya berhasil diamankan di Jalan Musholla, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.
Sedangkan seorang lagi berinisial AM (26) warga Jalan Titi Layang, Kecamatan Medan Labuhan, berhasil diamankan tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan personil Satres Narkoba Polres Binjai. Dari terduga SM dan AIF, Polisi berhasil mengamankan 1 buah plastik transparan yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam serta diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan bruto 86,46 gram, 1 unit HP warna biru merk Samsung, 1 unit HP warna putih merk iPhone VIII, serta 1 unit Sepeda motor jenis Honda Vario berwarna merah tanpa nopol.
Sedangkan dari AM, personil Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP warna hitam merk Samsung, serta 1 unit Sepeda motor warna merah hitam dengan nopol BK 3594 AIV.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan jika di TKP kerap terjadi peredaran gelap narkoba.
Informasi itu pun segera ditindaklanjuti. Personil Satres Narkoba Polres Binjai yang dipimpin Kanit-2 Ipda Eddy Supratman SH, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP.
Berdasarkan informasi yang diterima bahwa para terduga merupakan sidikat yang cukup lihai dalam menjalankan aksinya, akhirnya tim sepakat untuk melakukan undercover buy dengan cara menyamar sebagai pembeli.
"Saat itu petugas melakukan undercover buy untuk melakukan transasksi atau pembelian terselubung kepada terduga SM dan AIF dengan cara memesan sabu sabu sebanyak 85 gram dengan harga yang disepakati yaitu sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah)," ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, saat dikonfirnasi awak media, Rabu (5/6).
Tak menunggu lama, sebut Syamsul, kedua terduga pelaku itu pun tiba di TKP dan memberikan satu bungkus plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam kepada petugas yang melakukan penyamaran.
"Saat itu juga, petugas langsung mengamankan kedua terduga beserta barang bukti yang ada," urainya.
Interogasi awal pun dilakukan petugas. Keduanya akhirnya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari serang pria berinisial AM di Jlan Titi Layang Pajak Rambe, Kecamatan Medan Labuhan.
Pengejaran pun langsung dilakukan oleh personil Satres Narkoba Polres Binjai. Kerja keras itu pun akhirnya membuahkan hasil. AM berhasil diamankan di seputaran Titi Layang Pajak Rambe, Kecamatan Medan Labuhan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Binjai guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Terhadap ketiga terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," tegas Kasat Narkoba Polres Binjai.