2 Pekan Jadi Buron, Polda Sumut Minta Eks Bupati Zahir Serahkan Diri

Hendra Mulya - Senin, 12 Agustus 2024 13:55 WIB
2 Pekan Jadi Buron, Polda Sumut Minta Eks Bupati Zahir Serahkan Diri
Zahir
bulat.co.id - MEDAN| Polda Sumut meminta mantan Bupati Batu Bara Zahir untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Hingga saat ini, Zahir belum tertangkap dan telah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Masih diburu. Polisi imbau menyerahkan diri segera, hadapi proses hukumnya dengan baik," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (12/8/2024).

Terkait pernyataan Tim Bidkum Polda Sumut dalam persidangan yang menyebutkan Zahir belum masuk DPO, Hadi turut memberikan penjelasan.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut Zahir telah masuk dalam daftar DPO sebelum sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dilaksanakan. Dia menyebut staf Bidkum yang memberikan keterangan itu belum mendapatkan informasi yang utuh terkait penerbitan DPO Zahir.

"Zahir itu sebelum sidang praperadilan sudah diterbitkan DPO, staf Bidkum belum mendapat informasi utuh," ujarnya.

Polda Sumut sendiri telah mengumumkan soal penetapan Zahir sebagai DPO. DPO itu ditetapkan usai Zahir dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Sudah DPO dia, surat DPO-nya sudah diterbitkan," kata Hadi Wahyudi, Kamis (1/8).

Dilansir dari detik, surat DPO itu diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus. Surat itu ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes, Andry Setyawan. Dalam surat itu, turut disertakan foto Zahir.

"Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cq Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut," demikian isi surat tersebut.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru