bulat.co.id -
BATAM| Sebanyak 10
personel Satres Narkoba Polresta Barelang menjalani
sidang etik dan profesi kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba. Sidang etik dan profesi itu untuk mengungkap
hilangnya barang bukti sabu.
"Sidang komisi kode etik profesi Polri saat ini tengah bergulir, dalam rangka untuk melakukan pendalaman melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang terperiksa. Jadi masih kita melakukan pendalaman dalam fakta sidang etik," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (5/9/2024).
Soal ancaman sanksi yang akan diterima personel Polresta Barelang, Pandra menyebut dirinya belum bisa memastikan hal tersebut. Hal itu karena proses sidang masih berjalan.
"Proses penyelidikan dan penyidikan masalah hukum dari semua aspek akan didalami dan akan dibuktikan dalam persidangan. Kita menunggu hasil sidang etik, saat ini sedang berlangsung," ujarnya.
Disinggung soal kronologi kasus yang melibatkan 10 personel Satres Narkoba Polresta Barelang, Pandra belum mau menjelaskan secara rinci. Namun dia menyebut kasus itu terkait hilangnya barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram yang ditangani Sat Resnarkoba Polresta Barelang.
"Yang penting barang bukti yang ada itu ditangkap penyidik ya, tentang apa yang sempat hilang itu yang sedang dipertanggungjawabkan dalam sidang profesi, pengawasan seperti apa, siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.
"Yang jelas dari hasil pengungkapan 1 kilo tidak berada dalam tempat itu yang kita dalami. Barang bukti saat diamankan kemana saja, itu. Proses sedang berjalan ada pengalihan barang bukti," tambahnya.
Dari informasi yang diperoleh, 10 orang anggota Satres Narkoba Polresta Barelang yang disidangkan itu terdiri dari Kasat Narkoba Polresta Barelang, perwira hingga anggota penyidik. Mereka diperiksa terkait hilangnya barang bukti narkoba jenis sabu.