10 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi Ponakan Bunuh Paman di Sergai

Hadi Iswanto - Rabu, 06 Desember 2023 16:15 WIB
10 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi Ponakan Bunuh Paman di Sergai
ist
Tersangka melakukan rekostruksi
bulat.co.id -Satuan Reskrim Polres Sergai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan pelaku ponakan yang membunuh paman sendiri. Peristiwa itu terjadi di Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis 2 November 2023 lalu.

Ada 10 adegan dalam rekontruksi yang digelar di depan Kantor Sat Reskrim Polres Sergai, Rabu (6/12/2023).

Tersangka Zauhari Efendi hadir bersama Penasehat hukum Rismando Siregar SH. Ada juga 4 orang saksi Mardiah alias Sadek (anak korban), Aminah (orangtua tersangka), Marwatun (anak korban) dan Ramlan (Kepala Desa). Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhordy Nainggolan Wira Siregar dan Kasubsi intel Hafiz Ritonga.

Turut hadir juga Kasat Reskrim AKP J H Panjaitan, Plt Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk, Kanit Pidum IPDA Sakban Hasibuan serta penyidik dan penyidik pembantu.

Pelaksanaan rekontruksi dimulai adegan 1. Pada hari itu, Kamis 2 November 2023, sekira pukul 19.30 WIB tersangka Zauhari Efendi mengambil arit yang ada di rumahnya. Arit tersebut dipersiapkan untuk menghabisi korban Poniran.

Selanjutnya tersangka dan saksi memperagakan sejumlah adegan hingga diakhiri dengan adegan ke 10 dimana tersangka sampai di rumah Kepala Desa Pematang Kuala. Kepala Desa langsung menghubungi petugas Polsek dan membawa tersangka ke Polsek Teluk Mengkudu untuk diproses hukum.

"Rekontruksi ini dilakukan dengan maksud agar kita bisa menggali segala tindakan-tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban sehingga didalam proses penyidikan dan persidangan tidak ada kendala," kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan seusai rekostruksi.

Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku ialah pasal 340, 338 dan 353 KUHP.

"Kenapa kita menerapkan pasal 340 sebelum kejadian ini terjadi sudah diawali dengan suatu peristiwa walaupun pada saat itu korban diduga melakukan tindakan sodomi dan tidak dilaporkan,"ujarnya.

Dijelaskan AKP J H Panjaitan, tujuan dilakukan rekontruksi ini agar nantinya dalam persidangan dapat berjalan dengan lancar.

"Untuk langkah hukum selanjutnya kita akan melengkapi administrasinya kemudian kita juga akan diserahkan ke JPU dan setelah itu kita menunggu dari JPU apakah nantinya akan ada data-data lain yang bersangkutan dengan berkas perkara baik secara formil maupun materil," tutup Kasat Reskrim.

Sebelumnya, Tim Unit Polsek Teluk Mengkudu akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan Zauhari Efendi alias Ai saat bersembunyi di Sungai Dungun Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (3/11/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

Diketahui terduga pelaku tersebut membunuh pamannya sendiri, Poniran (56) tahun warga Gang Jawa Dusun I Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

Terduga pelaku membunuh dengan menggunakan arit. Usai ditemukan bersimbah darah, warga sekitar langsung membawa korban ke RSUD Sultan Sulaiman Sei Rampah

Penulis
: Yusnar
Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru