bulat.co.id -Sosok
Tiko Aryawardhana banya diperbincangan warganet karena berhasil membuka hati Bunga Citra Lestari atau BCL. Padahal,
Tiko Aryawardhana duda cerai hidup dengan mantannya Arina Winarto. Apa alasan Tiko cerai?
Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Daud Damsyik mengungkap bahwa BCL dan calon suaminya itu sudah meminta surat rekomendasi nikah ke KUA Pasar Minggu sejak Jumat (24/11/2023).
Sama seperti BCL, Tiko telah lama menduda. Tiko sebelumnya menjalin pernikahan dengan sosok Arina Winarto pada 26 Juni 2014.
Sayangnya, keduanya harus berpisah pada 2021 lalu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Lantas, apa alasan Tiko Aryawardhana cerai dengan Arina Winarto?
Publik mendapati bahwa kehidupan pernikahan Tiko dan Arina tak selamanya mulus.
Adapun berkas perceraian mereka dapat diakses secara umum via Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 3844/Pdt.G/2021/PA.JS.
Terungkap, Tiko dan Arina kerap berseteru kala menjalin hubungan pernikahan.
Keduanya kerap berselisih paham soal finansial alias masalah keuangan.
Bisnis Gagal Terlilit Hutang
Tiko tak mampu menafkahi Arina. Ia terlilit utang usai gagal berbisnis.
"Penyebab percekcokan adalah: Masalah keuangan dikarenakan Pemohon (Tiko) tidak bisa memberikan nafkah yang cukup dan Pemohon memiliki jumlah utang kepada pihak lain yang timbul akibat bisnis Pemohon yang kurang berhasil," demikian bunyi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Tiko juga merasa mantan istrinya tersebut tak memberikan dirinya dukungan moral untuk berjuang bebas dari belenggu finansial.
"Pemohon dan Termohon (Arina) tidak lagi merasakan keharmonisan dikarenakan Pemohon tidak pernah sama sekali merasakan support moral dari Termohon," lanjut tulisan PA Jaksel.
Akhirnya, Tiko melayangkan talak ketiga dan kehidupan pernikahannya dengan Arina resmi berakhir.
Kendati demikian, Tiko tetap dibebankan nafkah mutah, iddah, dan nafkah anak usai putusan tersebut selesai.
"Menetapkan pada tanggal 29 November 2021 telah terjadi kesepakatan bersama antara Pemohon dengan Termohon mengenai mut'ah, nafkah iddah, pemeliharaan dan pengasuhan anak serta biaya anak," pungkas keputusan PA Jaksel.
Sebagai informasi tambahan, Tiko merupakan seorang pengusaha sekaligus bekerja di sektor perbankan. Ia pernah menjabat sebagai wealth management di salah satu instansi bank besar.
Tiko juga dibebankan tugas sebagai divisi Marketing and sales di bank itu.