Viral Video Prewedding Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri, MUI Bilang Haram, Benarkah Ada Prewedding Islami?

Hadi Iswanto - Minggu, 10 Desember 2023 20:25 WIB
Viral Video Prewedding Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri, MUI Bilang Haram, Benarkah Ada Prewedding Islami?
instagram
Salah satu momen prewedding Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri
bulat.co.id -Pemain timnas Indonesia Egy Maulana Vikri telah resmi melangsungkan pernikahan dengan Adiba Khanza hari ini, Minggu (10/12/2023) pukul 11.00 WIB. Namun video prewedding keduanya baru muncul belakangan dan viral.

Dari video itu kemudian muncul istilah prewedding islami. Padahal, MUI dengan tegas memfatwakan prewedding dalam islam itu Haram.

Dilihat bulat.co.id pada video yang dibagikan akun @lambegosiip, Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri melakukan pre wedding di pinggir pantai.Keduanya memakai dua busana berbeda. Ada yang serba putih dan kemudian serba hitam.

Video pre wedding itu menarik perhatian karena keduanya tetap tampak romantis meski tidak bersentuhan. Awalnya tampak keduanya berjalan bersama. Ada pula momen putri mendiang Ustaz Uje dan kekasih pesepak bolanya itu duduk berdampingan seraya mengobrol dan bersenda gurau.

Saat berjalan atau duduk pun ada jarak antara keduanya. Hal ini kemudian menuai ramai pujian warganet.

Sesuai namanya, prewedding adalah tahapan yang dilakukan sebelum pernikahan. Biasanya tahap ini diisi sesi foto bersama pasangan dengan tema yang menarik.

Nantinya, foto-foto tersebut akan dijadikan desain undangan, suvenir, dipajang saat acara resepsi, dan sebagainya. Foto ini sekaligus jadi dokumentasi momen-momen bahagia calon pengantin menyambut kehidupan baru.

Sekilas, foto prewedding terdengar normal dan wajar-wajar saja. Tapi bagaimana hukum prewedding dalam Islam? Simak uraiannya di bawah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya telah mengeluarkan fatwa Nomor 03/KF/MUI-SU/2011 bahwa pelaksanaan foto prewedding hukumnya adalah haram.

Ada beberapa alasan mengapa foto prewedding diharamkan dalam Islam, berikut penjelasannya.

1. Terjadinya Ikhtilat dan Khalwat

Ikhtilat adalah situasi ketika perempuan dan laki-laki yang bukan mahram bercampur-baur. Sedangkan khalwat adalah peristiwa ketika laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan.

Meskipun sudah berencana menikah, tapi calon pengantin tetap diharamkan untuk ikhtilat dan khalwat. Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadits Rasullah yang artinya:

"Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya maka dia sedih dengan keburukannya, dialah seorang yang mukmin." (HR.Ahmad)

Melakukan foto prewedding juga mengharuskan calon pengantin berkumpul dalam satu ruangan untuk berfoto bersama.

Meski ada fotografer dan orang lain, tapi hal tersebut tetap dilarang. Pasalnya, calon pengantin akan berpose akrab, seperti saling menyentuh, berpelukan, dan sebagainya.

Perihal saling menyentuh tersebut telah dijelaskan dalam Al-Quran, bahwa tidak boleh sebab termasuk perbuatan yang mendekati zina.

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." QS. Al-Israa ayat 32.

Ibnu Katsir telah menafsirkan ayat tersebut bahwa Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan perbuatan yang mendekatkan kepada zina, yaitu ber-ikhtilat dan khalwat.

2.Tabarruj

Tabbaruj adalah menghias diri untuk memamerkan kecantikan, perhiasan dan keindahan tubuh wanita, sehingga dapat mengundang syahwat lelaki.

Dalam foto prewedding, calon pengantin wanita pasti akan make up agar terlihat cantik di foto. Selain itu, mereka pun mengenakan pakaian yang mempercantik tampilan tubuh agar terlihat menarik. Sementara hal tersebut dilarang dalam Islam.

Allah SWT berfirman yang artinya:

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya." (QS. Al-Ahzab:33)

Demikian penjelasan tentang hukum prewedding dalam Islam.

Kalau kamu dan pasangan ingin punya dokumentasi foto ala prewedding, kamu bisa lakukan setelah menikah, kok. Semoga penjelasan di atas membantu, ya!

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru