bulat.co.id -
MADINA I Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (
Madina) laksanakan sosialisasi intervensi serentak pencegahan stunting melalui pendataan, penimbangan, pengukuran, edukasi dan intervensi bagi seluruh ibu hamil, balita dan calon ibu hamil yang dilaksanakan di aula kantor bupati
Madina, Kamis (20/06/2024).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Kepala Dinas kesehatan Provinsi Sumut, pimpinan OPD, para Camat, kepala Puskemas se - Kabupaten Madina.
Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dalam kesempatan tersebut mengatakan, agar kegiatan ini dapat ditindaklanjuti dan fokus pada penurunan angka stunting.
"Penurunan stunting merupakan tugas kita bersama dan diharapkan kepada yang hadir saat ini untuk bekerja semaksimal mungkin," sebut Atika Azmi.
Wakil Bupati juga berharap kepada seluruh kepala puskesmas untuk selalu mengaktifkan posyandu karena dengan hal tersebut dapat mencegah stunting sejak dini.
"Mari aktifkan selalu posyandu, angka kematian bayi dan ibu masih belum tertangani secara optimal. Salah satu mitigasi penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian balita (AKB) adalah pengaktipan posyandu sehingga kita bisa mendeteksi secara dini hal-hal yang bisa parah dimasa depan," kata Atika.
Sementara Kadis pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DPPKB) Elfi Maryanni menyampaikan, ada 10 langkah strategis dalam rangka implementasi pelaksanaan intervensi serentak pencegahan stunting.
1. Memastikan dilakukan pendataan seluruh ibu hamil dan balita yang ada di daerahnya untuk dijadikan sasaran.
2. Memastikan seluruh ibu hamil dan balita datang ke posyandu.
3. Memastikan alat antropometri terstandar tersedia di posyandu
4. Memastikan seluruh kader posyandu terstandar serta penyuluhan ibu hamil dan balita.
5. Memastikan penimbangan dan pengukuran menggunakan alat antropometri terstandar.
6. Memastikan intervensi pada ibu hamil dan balita bermasalah gizi.
7. Memastikan seluruh ibu hamil dan balita diberikan edukasi di posyandu.
8. Memastikan pencatatan hasil penimbangan dan pengukuran serta intervensi kedalam sistim informasi pada hari yang sama.
9. Memastikan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan intervensi serentak.
10.Memastikan ketersediaan pembiayaan pelaksanaan intervensi serentak termasuk rujukan kasus kafasiltas layanan kesehatan.