Patuhi Aturan Mendagri, Darma Wijaya-Adlin Tambunan Kembalikan Mobil Dinas

Dedi S - Jumat, 27 September 2024 19:00 WIB
Patuhi Aturan Mendagri, Darma Wijaya-Adlin Tambunan Kembalikan Mobil Dinas
Pasangan Calon (Paslon) Bupati Sedang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya dan Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Adlin Tambunan resmi mengembalikan sejumlah mobil dinas yang mereka gunakan selama menjabat. Kendaraan yang merupakan aset Pemkab Sergai ini diserahk
bulat.co.id -SEI RAMPAH I Pasangan Calon (Paslon) Bupati Sedang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya dan Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Adlin Tambunan resmi mengembalikan sejumlah mobil dinas yang mereka gunakan selama menjabat.

Kendaraan yang merupakan aset Pemkab Sergai ini diserahkan oleh keduanya di halaman Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (27/9/2024).

Asisten Administrasi Umum Ir. Kaharuddin, MM, dalam keterangannya menyampaikan pengembalian mobil dinas ini dilakukan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (SE Kemendagri) yang mengatur bahwa kepala daerah yang mengambil cuti kampanye tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye.

"Pak Darma Wijaya dan Pak Adlin Tambunan baru saja menjalankan masa cuti untuk menjalani masa kampanye sejak 25 September 2024 yang lalu. Mereka akan menjalani cuti tersebut sampai 60 hari dan berakhir pada 23 November mendatang," ujar Kaharuddin.

Asisten Administrasi Umum menyampaikan sebagai calon petahana Bupati dan Wabup Sergai, keduanya menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat lewat tindakannya ini.

"Ini merupakan contoh yang baik karena keduanya punya komitmen yang kuat untuk tertib pada aturan yang berlaku dengan tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada)," terangnya.




Lebih lanjut disampaikan oleh Kaharuddin, selain mobil dinas Bupati dan Wabup, Darma Wijaya dan Adlin Tambunan juga mengembalikan mobil dinas yang digunakan oleh Ketua TP-PKK Sergai dan Ketua GOPTKI Sergai.

"Adapun kendaraan dinas yang dikembalikan yaitu dua unit Toyota Fortuner dengan nomor polisi BK 1 NX dan BK 2 NX, serta dua unit Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BK 1926 NX dan BK 1222 NX," tandas Kaharuddin.

Acara serah terima ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sergai Raden Cici Sistiyansah, S.Sos.

Penulis
: Yusnar
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru