bulat.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemkan pabrik obat
tradisional ilegal di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. BPOM pun menindak
langsung pabrik. Adapun penindakan ini dilakukan karena produsen ditemukan
membuat obat tradisional tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan
mutu.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito menyampaikan, pabrik obat
tradisional ilegal itu memproduksi jamu tradisional menggunakan bahan kimia
obat (BKO), meliputi parasetamol, dexamethasone, dan fenilbutazon. Padahal yang
namanya jamu dan obat tradisional seharusnya menggunakan bahan herbal dari
alam.
Baca Juga: Skincare Share In Jar Dipastikan Ilegal Oleh BPOM
"Ini seperti obat, siapapun yang minumnya pasti akan
terasa caspleng karena di dalamnya memang ada obat yang seharusnya tidak boleh
untuk obat jamu, untuk jamu obat berbahan alam itu tidak boleh ada bahan
kimia," tutur Penny dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023), dilansir dari detikcom.
Menurut Penny, jamu merupakan obat-obatan tradisional yang
harusnya dibuat menggunakan bahan alami. Jika dibuat sembarangan, obat
tradisional yang dikonsumsi bisa jadi malah berdampak buruk untuk kesehatan.
"Di dalamnya ada obat yang seharusnya tidak boleh.
Jamu, obat berbahan alam, itu tidak boleh ada berbahan kimia. Obat berbahan
kimia boleh kita konsumsi kalau ada aturan dosisnya, lamanya dikonsumsi, dan
lainnya," ucap Penny.
"Karena kalau tidak dilakukan pemberian sesuai dosis
dan jangka waktu kan efeknya pasti ke organ tubuh kita," sambungnya.
Izin edar sudah lama
dicabut tapi tetap nekat produksi
Penny mengatakan bahwa izin edar obat tradisional dari
pabrik tersebut sebenarnya sudah lama dicabut. Namun setelah izin dicabut,
pabrik tersebut justru pindah ke fasilitas ilegal yang tak diawasi BPOM hingga
melanjutkan produksi obat tradisional ilegal tersebut.
"Pernah juga ditindak oleh Badan POM dan penegak hukum
untuk proses pidana, sudah sampai P21, ternyata mereka masih berani untuk
berpindah ke fasilitas-fasilitas ilegal dan tidak hygenik," jelas Penny.
"Tapi produknya bisa jadi ada kerja sama tentunya,
mungkin. Saya tidak tahu, tapi tentunya ini akan ditindak lebih jauh
lagi," imbuhnya lagi.
Izin edar sudah dicabut semenjak 2015
Adapun Penny menjelaskan bahwa izin edar pabrik tersebut
sudah dicabut secara bertahap semenjak tahun 2015.
"Jadi produknya betul-betul sesuai seperti selama ini
mendapatkan izin edar. Tapi izin edarnya itu sudah lama ditarik, tapi bertahap.
Ada yang 2015, ada yang 2021, kemudian ada juga yang diproses di pengadilan itu
fasilitas ilegal. Jadi fasilitas legalnya sudah lama ditarik izin edarnya, tapi
itu fasilitas yang diawasi oleh Badan POM," imbuh Penny.
Barang bukti sudah disita BPOM
Dari operasi penindakan yang dilakukan pada 9 Maret 2023,
BPOM menyita sebanyak 24.512 botol jamu dengan berbagai merk dan mesin
peralatan produksi. Nilai dari temuan barang bukti di lokasi mencapai Rp 1,4
miliar lebih. Produk jamu tradisional yang ditemukan antara lain:
- Tawon Klanceng, sebanyak 16.120 botol
- Raja Sirandi Cap Akar Daun, sebanyak 4.488 botol
- Produk Akar Daun, sebanyak 3.904 botol
"Semua barang bukti telah disita dan saat ini, BPOM
masih melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang saksi, dan kami juga meminta
keterangan ahli untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara bersama
Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka," ucap Penny.
Menurut Kepala BPOM, pemilik barang bukti yang diduga
berinisial SJO sebelumnya pernah ditindak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) BPOM pada sekitar Bulan Juli tahun 2021 lalu. Barang bukti yang
ditemukan saat itu adalah produk Tawon Klanceng, berdasarkan hasil uji terbukti
mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Fenilbutazon yang juga serupa dengan hasil
uji kandungan BKO pada temuan jamu ilegal kali ini.
Fenilbutazon merupakan bahan kimia obat yang termasuk dalam
golongan Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS) dengan indikasi penggunaan untuk
mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan
radang sendi (osteoartritis). Bahan Kimia obat ini dilarang ditambahkan dalam
obat tradisional atau jamu.
Apabila bahan kimia obat tersebut dimasukkan ke dalam produk
seperti jamu tanpa ditujukan untuk indikasi yang jelas dan dosis sesuai dengan
aturan yang berlaku, maka dapat berisiko terhadap kesehatan dan menimbulkan
efek samping, seperti mual, muntah, ruam kulit, serta retensi cairan dan edema
seperti pendarahan lambung, nyeri lambung, dan gagal ginjal.
Dalam hal ini, BPOM bekerja sama bersama Balai Besar POM (BBPOM)
di Surabaya, Loka POM di Kabupaten Jember, dan Polsek Muncar Kabupaten
Banyuwangi untuk melakukan penindakan pada pabrik obat tradisional ilegal
tersebut.