Menkominfo Budi Arie Ancam Cabut Izin Ribuan PSE, Ini Sebabnya

Andy Liany - Rabu, 28 Agustus 2024 08:23 WIB
Menkominfo Budi Arie Ancam Cabut Izin Ribuan PSE, Ini Sebabnya
net
Menkominfo, Budi Arie Setiadi.
bulat.co.id - Menkominfo Budi Arie mengancam akan mencabut izin ribuan penyelenggara sistem elektronik (PSE), dan inilah alasannya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta 18.000 penyedia Sistem Elektronik (PSE) untuk segera mengesahkan perjanjian integritas yang menentang perjudian daring.

Jika tidak, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mencabut izin pendaftaran tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa mereka telah menyiapkan pernyataan integritas yang harus diisi dan diimplementasikan oleh PSE privat pada saat pendaftaran.

"PSE swasta harus segera menyelesaikan pemenuhan pakta integritas dengan cepat. Apabila tidak, kami akan mencabut pendaftaran PSE-nya," ujar Budi melansir bisnis.com, Rabu (28/8/2024).

Ia menguraikan bahwa tindakan tersebut diambil sebagai upaya untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

"Kita perlu menjamin adanya lingkungan digital yang positif dan produktif guna mencapai visi Indonesia Emas 2045," ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Sektor Swasta (PM 5/2020), Budi menjelaskan bahwa Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di sektor swasta diharuskan melakukan pendaftaran dan menjamin keamanan informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PSE privat yang tidak mendaftar akan dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (pemblokiran akses).


Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, pada Pasal 7.

Mengacu pada ketentuan yang serupa, khususnya dalam Pasal 9, dinyatakan bahwa PSE swasta memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan sistem elektronik serta mengelola informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik di dalam sistem tersebut dengan cara yang dapat diandalkan, aman, dan bertanggung jawab.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berhasil menutup 2,72 juta situs permainan judi daring serta hampir 70.000 rekening bank Selain itu, pelaporan kata kunci di platform Google dan Meta hampir mencapai 20.000.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru