bulat.co.id -Kasus prank
KDRT Baim Wong dan
Paula Verhoeven naik tahap penyidikan.
Baim Wong langsung ambil langkah dengan mengajukan mediasi.Pengacara
Baim Wong yang baru, Machi Achmad mengajukan surat permohonan mediasi ke Polres Jakarta Selatan.
"Saya mau memberikan surat ke Polres Jakarta Selatan untuk meminta mengajukan mediasi kepada pelapor karena yang saya utamakan proses mediasi. Semoga bisa selesai nantinya restorative justice," kata Machi Achmad ditemui di Polres Jakarta Selatan, seperti dilansir dari detikHot, Jumat (23/12/2022).
Machi Achmad juga sudah bergerak dengan mengirimkan surat ke pihak pelapor. Dia beraharap kasus prank
KDRT Baim Wong bisa selesai dengan perdamaian.
Baca Juga:Michelle Yeoh Nyaris Tolak 'Everything Everywhere All At Once'
"Ya beliau sih tetap tenang karena kita dari kuasa hukum jelaskan prosesnya. Saya sebagai kuasa hukum optimis menyelesaikan. Kasus ini harusnya ada jalur mediasi bisa selesai ya. Saya optimis bisa selesai," ungkapnya.
"Secara prosedural sudah mengajukan per hari ini kita mengajukan surat permohonan mediasi ke Polres Jakarta Selatan. Tentunya ada (usaha komunikasi dengan pelapor) saya sudah melakukan beberapa kali dan sudah bersurat juga," jelas Machi Achmad.
Nantinya dalam waktu dekat, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan
Baim Wong akan kembali diperiksa usai kasusnya naik penyidikan.
"Setelah kita naik ke penyidikan, saksi-saksi juga sudah kita minta keterangan tambahan. Untuk sementara sudah kita panggil sopir, editing. (baim sendiri) dalam waktu dekat sudah dijadwalkan, tanggal dan hari sudah ditetapkan oleh penyidik," kata AKP Nurma Dewi.
Baim Wong dilaporkan oleh Sahabat Polisi melaporkan
Baim Wong dan
Paula Verhoeven atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Kemudian seorang pengacara bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan
Baim Wong dan Paula dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016.