bulat.co.id - Tak banyak tang tahu, ternayat Jaminan dan layanan pembiayaan kesehatan dari BPJS Kesehatan tak memberikan semua pelayanan operasi.
Tindakan operasi ternyata tak berlaku untuk semua jenis penyakit.
Dan jika bisa semua layanan ditanggung BPJS Kesehatan, semua orang pasti akan berlomba-lomba menggunakan BPJS Kesehatan.
Ada sejumlah operasi yang biayanya tidak bisa dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
Walaupun status kepesertaan anggota masih aktif.
Salah satu operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS adalah operasi akibat kecelakaan kerja.
Alasan operasi itu tidak ditanggung BPJS adalah karena pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Mengacu pada pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
Berikut daftar operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja)
- Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
- Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
- Operasi di rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
- Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).
Nah demikianlah jenis-jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.