Daftar Baru Obat Sirup yang Tercemar Etilen Glikol

- Kamis, 08 Desember 2022 07:59 WIB
Daftar Baru Obat Sirup yang Tercemar Etilen Glikol
Istimewa
Obat sirup

Selain pencabutan sertifikat CPOB dan izin edar, adapun beberapa sanksi administratif yang diberikan BPOM, yakni:

- Menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat.
- Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
- Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru