Berikut 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Apa Saja

Hendra Mulya - Sabtu, 03 Februari 2024 15:00 WIB
Berikut 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Apa Saja
Istimewa
bulat.co.id - MEDAN | BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan kesehatan untuk masyarakat yang terdaftar pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).Jika sudah terdaftar, masyarakat yang sudah melakukan iuran rutin bisa mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan tersebut.

Meski sudah terdaftar pada JKN, setidaknya terdapat 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung atau dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, menyampaikan sejumlah layanan kesehatan yang tidak ditanggung tersebut sudah diatur dalam peraturan presiden (perpres).

"Bisa dicek di Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52," kata Rizzky, Jumat (2/2/24).

Simak 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52, berikut 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetis.

Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.

Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti.

Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

Alat dan obat kontrasepsi, serta kosmetik.

Perbekalan kesehatan rumah tangga.

Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, serta kejadian luar biasa atau wabah.

Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Penulis
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru