bulat.co.id -
MEDAN | BPJS Kesehatan memberikan sejumlah
layanan kesehatan untuk masyarakat yang terdaftar pada Jaminan Kesehatan Nasional (
JKN).Jika sudah terdaftar, masyarakat yang sudah melakukan iuran rutin bisa mendapatkan
layanan kesehatan dari
BPJS Kesehatan tersebut.
Meski sudah terdaftar pada
JKN, setidaknya terdapat 21
layanan kesehatan yang tidak ditanggung atau dijamin oleh
BPJS Kesehatan.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat
BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, menyampaikan sejumlah
layanan kesehatan yang tidak ditanggung tersebut sudah diatur dalam peraturan presiden (perpres).
"Bisa dicek di Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52," kata Rizzky, Jumat (2/2/24).
Simak 21
layanan kesehatan yang tidak ditanggung
BPJS Kesehatan.
Mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52, berikut 21
layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh
BPJS Kesehatan:
Pe
layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
Pe
layanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas
kesehatan yang tidak bekerja sama dengan
BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
Pe
layanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Pe
layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Pe
layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
Pe
layanan kesehatan untuk tujuan estetis.
Pe
layanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.
Pe
layanan meratakan gigi atau ortodonti.
Gangguan
kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
Gangguan
kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi
kesehatan.
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
Alat dan obat kontrasepsi, serta kosmetik.
Perbekalan
kesehatan rumah tangga.
Pe
layanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, serta kejadian luar biasa atau wabah.
Pe
layanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
Pe
layanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
Pe
layanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pe
layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pe
layanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
Pe
layanan yang sudah ditanggung dalam program lain.