bulat.co.id -Sengketa aset Yohanes Suherman dan Pemerintah Daerah
Manggarai Barat (Pemda Mabar) masih berlanjut di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari)
setempat.
Senin (26/6), Yohanes Suherman terlibat debat alot dengan
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari. Yohanes, menolak tanda tangan
berita acara pencocokan ukuran lokasi yang dilakukan Kejari.
Penolakan itu dilakukan Suherman karena menganggap
klaim Pemda Mabar atas tanah miliknya di depan kantor Dinas P dan K Mabar, Kelurahan
Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, tidak benar.
"Saya menolak tanda tangan, kalau mereka
(Jaksa) mau memastikan titik batas tanah saya, ya silahkan,"
tegasnya.
Dia menambahkan, tanah seluas 3.585 M² itu ia beli
dari almarhum Baco Pua Tima pada tahun 2005. Tanah yang telah bersertifikat itu
diklaim oleh Pemda Manggarai Barat sebagai aset Pemda.
Meski cukup alot berdebat dengan Kasi Pidsus, Ary
Iqbal Setio Nasution, Suherman akhirnya mempersilahkan pihak Kejari Mabar dan
BPN untuk melihat batas tanahnya tersebut. Namun demikian, ia enggan
menandatangan berita acara.
Menanggapi hal itu, Ary Iqbal Setio Nasution
mengatakan, pihaknya tidak memaksa Yohanes Suherman untuk menandatangani berita
acara tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Suherman menilai
Pemda Manggarai Barat berusaha merampas tanah miliknya.
"Saya beli tanah ini dari Alm Baco Pua Tima. Dan
sebagai warga yang taat hukum, saya mengikuti prosedur. Saya kantongi IPL, IMB
dan SHM tanah ini milik saya. Lalu Pemda mengklaim ini (tanah) aset Pemda. Itu
kan merampas hak saya," tutur Suherman.
Suherman mengungkapkan, akan membuat forum untuk
mendiskusikan masalah perampasan aset di Mabar."Kita akan buat forum
untuk mendiskusikan masalah perampasan aset ini. Kita undang para ahli, tokoh
tokoh, dan politisi. Kasihan kita rakyat kecil yang tidak tahu apa-apa,"
pungkasnya.