Tim Saber Pungli Diminta Bentuk Unit Internal

- Rabu, 31 Agustus 2022 15:29 WIB
Tim Saber Pungli Diminta Bentuk Unit Internal
Rapat Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (30/08/2022). (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Dalam rapat Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (30/08/2022), Bupati Flotim Doris Alexander Rihi meminta tim Saber Pungli membentuk unit internal.

Pembentukan unit internal diyakini dapat mempercepat penyelesaian masalah Pungli di wilayah Flotim. Tidak lupa, Standar Operasional Prosedur (SOP) harus diperhatikan berdasarkan tata kerja dan manajemen pelayanan publik. 

“Pungli berpeluang dilakukan oleh siapa saja, tinggal bagaimana kita menjaga hati untuk tetap menolak. Oleh karena itu Saya berharap Tim Saber Pungli dalam bekerja harus tetap fokus pada tujuan," kata Doris.

“Kita diamanatkan agar semua lembaga di bawah Kementerian dan Pemerintah Daerah membentuk unit pungutan liar. Kemudian, perintah Pepres menjelaskan agar setiap unit sudah memiliki tim pemberantasan. Unit pemberantasan itu berada pada satuan pengawasan internal yang ada di inspektorat. Jika unit-unit dibentuk saya yakin maslaah Saber Pungli akan terselesaikan secepatnya," tambahnya.

Kedepannya, Doris mewajibkan Tim Saber Pungli memberikan laporan kepada Kapolda NTT.

Wakapolres Flores Timur Kompol Januarius Seran selaku Ketua Pelaksana Tim Satgas Saber Pungli dalam kesempatan yang sama mengatakan, Tim Saber Pungli adalah sebuah satuan tugas yang memiliki fungsi dalam melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien.

"Adapun kegiatan Satgas Saber Pungli di tahun 2022 antara lain melakukan monitoring dan pemantauan kegiatan baik pada instansi Pemerintah maupun BUMD sejak tanggal 22 Juli 2022. Hasil Monitoring dan pemantaun kegiatan kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian Rekomendasi oleh Tim Satgas Saber Pungli," kata Januarius.

Instansi yang dilakukan monitoring dan pemantauan yakni Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kantor Samsat Larantuka, Dinas Pencatatan Sipil, Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Flores Timur, Perusahan Daerah Air Minum Ina Gelekat dan BPJS Kabupaten Flores Timur. (YP)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru