bulat.co.id - Personel Gabungan Polres Flores Timur (Flotim) berhasil mengamankan terduga J, pelaku penganiayaan yang menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis parang terhadap korban PLL, Warga Desa Waibao Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur, Rabu (14/09/2022).
Saat operasi penangkapan, diketahui pelaku J berusaha melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban PLL dengan menggunakan Sajam jenis parang, yang mengakibatkan luka pada tangan kiri korban hingga dilarikan ke RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka.
Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Joni, melalui Wakapolres Kompol Januarius Seran mengatakan, setelah mendapat laporan dari warga, personel gabungan langsung terjun ke menuju lokasi kejadian.
Setibanya di sana, Personel Polres Flotim melakukan koordinasi dengan Pos Polisi Tanjung Bunga, Babinsa dan Aparat Desa guna mencari dan melakukan penangkapan pelaku yang sedang bersembunyi di pantai Kwuta Desa Waibao yang lokasinya tidak jauh dari TKP.
Dalam penangkapan tersebut, Personel Satuan Intelkam Polres Flotim berhasil menangkap terduga J dan mengamankan 1 pucuk senjata rakitan dan 3 senjata tajam jenis parang serta 2 buah sensor kayu.
Ditempat kejadian, Sat Reskrim langsung melakukan olah TKP yang dipimpin KBO Sat Reskrim IPDA Dewa Gede Arimbawa didampingi Kanit Pidum AIPDA Irwanto Mbambo dengan pengawalan ketat dari Anggota Buser dan Personel lainnya.
Ditambahkan, penganiayaan ini terjadi di Hutan bernama Sedukulungu Dusun 2 Desa Waibao dengan motif permasalahan penebangan kayu. Terduga dan pelaku saling mengklaim kepemilikan.
Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Polres Flotim guna Proses Hukum selanjutnya. (YP)