bulat.co.id - Jelang musim
mudik Lebaran 2024, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan empat
SPBU curang.
Dalam sidak terbaru ini, SPBU nakal tersebut kedapatan melakukan kecurangan dengan memanipulasi meteran dispenser BBM.
Keempat SPBU tersebut berada di wilayah Karawang, Bekasi, Bandung, dan Serang.
Kemendag bersama Pertamina langsung melakukan penertiban atau penyegelan terhadap SPBU tersebut.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra mengingatkan ada sanksi bagi pengelola SPBU nakal.
Menurutnya, pengusaha atau pengelola SPBU yang berbuat curang akan terancam terkena sanksi pidana.
"Termasuk bagi pengelola SPBU di rest area KM 42 itu sudah kami ingatkan," ujarnya, seperti dilansir dari Antara, Selasa (2/4/2024).
Ega mengatakan pengusaha SPBU yang terindikasi melakukan kecurangan, sanksinya kini baru sebatas penyegelan dan peringatan.
Untuk sementara pihaknya telah menyegel dan menutup dispenser BBM yang ditambah alat tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar SPBU menggunakan alat sesuai dengan standar.
Ega menjelaskan bahwa Pertamina sebetulnya telah melakukan pengawasan SPBU terkait kemungkinan adanya kecurangan secara rutin.
Menurutnya, Pertamina juga telah memberikan sanksi terhadap SPBU tersebut berupa surat peringatan pertama dan terakhir.
Selanjutnya pihaknya bersama dengan Kemendag melakukan penyegelan serta larangan beroperasi.
Adapun kecurangan pengelola SPBU Pertamina dengan memodifikasi atau menambahkan alat tambahan pada meteran dispenser sudah sering terjadi.
Sejumlah kasus kecurangan di SPBU Pasti Pas juga sempat viral di media sosial.
Berikut beberapa modus kecurangan SPBU:
1. Pemasangan alat tambahan
Kemendag melakukan pengawasan SPBU di sembilan kabupaten/kota provinsi Bali pada 6-9 Agustus 2019.
Dari pengawasan tersebut, empat SPBU diduga terindikasi melakukan kecurangan, yaitu dua di Kabupaten Bangli dan dua di Kabupaten Badung.
Berdasarkan hasil pengawasan di Bangli, terdapat dugaan pemasangan alat tambahan pada pompa ukur berupa rangkaian elektronik printed circuit board (PCB) di kedua SPBU.
Kemudian pada Juni 2019, Kemendag menyegel SPBU Pertamina yang ada di Kabupaten Indramayu karena kedapatan menggunakan alat tambahan yang merugikan konsumen.
Sedangkan pada Januari 2019, Kemendag menyegel SPBU Pertamina di Jalan Ringroad Gagak Hitam Medan.
SPBU tersebut kedapatan mengoperasikan enam unit pengisi BBM atau nozzle jenis solar dengan tingkat kesalahan rata-rata mencapai -0,83 persen.
2. Mengurangi jumlah liter
Pada Desember 2021, Pertamina menindak oknum petugas SPBU 34.152.09 Bintaro Tangerang Selatan.
Ia tertangkap basah melakukan kecurangan setelah seorang pembeli wanita memviralkan videonya.
Dalam video tersebut, petugas SPBU terlihat melakukan kecurangan dengan mengurangi jumlah liter BBM yang dibeli pelanggan.
Seorang pelanggan di dalam mobil yang mengetahui jumlah liter BBM yang dibeli tidak sesuai pun marah.
Perekam video tersebut mengatakan membeli BBM Rp 100.000 namun petugas SPBU tersebut hanya mengisi 9 liter.
Pertamina kemudian memecat petugas SPBU tersebut karena yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya.
3. Pakai remote control
Pada Juni 2022, sempat viral kasus penjualan BBM tidak sesuai takaran di SPBU Pertamina 34-42117 di Serang.
Pengelola SPBU memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote dan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.
Dengan alat tersebut, BBM yang disalurkan melalui dispenser jumlahnya menyusut alias tak sesuai dengan jumlah yang dibeli pelanggan.
Namun apabila ada pemeriksaan oleh petugas Metrologi, melalui remote control, dispenser akan kembali bekerja secara normal.
Selain modus-modus kecurangan tersebut, sejumlah SPBU Pertamina juga beberapa kali didera kasus lain.
Seperti menjual solar subsidi ke truk industri, kelalaian petugas sehingga bensin yang diisi tidak sesuai uang dibayarkan.
Serta kasus pungutan di fasilitas toilet gratis yang sempat dipermasalahkan Menteri BUMN Erick Thohir.