Uang Kakek Sarneli Sebanyak Rp100 Juta Tak Bisa Ditukar Lagi, Ini kata BI

- Sabtu, 29 April 2023 13:50 WIB
Uang Kakek Sarneli Sebanyak Rp100 Juta Tak Bisa Ditukar Lagi, Ini kata BI
Istimewa

bulat.co.id - Uang seorang kakek di Serang, Banten bernama Sarneli ada yang tidak bisa ditukar. Sebab, uang tersebut telah dicabut dan melebihi batas penukaran.

Sarneli sendiri menyita perhatian publik karena diketahui menyimpan uang yang totalnya mencapai Rp100 juta lebih. Uang yang disimpan itu ada yang pecahan lama seperti uang 'plastik' pecahan Rp100 ribu bergambar Soekarno-Hatta, pecahan Rp20 ribu bergambar Ki Hajar Dewantara, dan Rp10 ribu bergambar Cut Nyak Dien.

Baca Juga: Gelar Pasar Murah, Pemko Bersama Perbankan Se-Kota Psp Layani Penukaran Pecahan Uang Kecil

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, uang yang tidak bisa ditukar tersebut memiliki nilai khusus sebagai uang kuno atau koleksi.

"Menanggapi fenomena di Serang, dapat kami sampaikan bahwa uang - uang dimaksud merupakan uang yang telah dicabut sejak tahun 2008 dan hanya dapat ditukarkan sampai dengan 2018 sebagaimana diatur dalam PBI No.10/33/PBI/2008. Namun demikian, uang-uang tersebut masih memiliki nilai khusus sebagai benda kuno/koleksi yang bisa saja diminati kepada kalangan numismatik/kolektor uang kuno," terangnya, seperti dilansir dari detikcom, Sabtu (29/4/2023).

Dijelaskannnya, sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan PBI No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, BI berkomitmen untuk melayani penukaran uang kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Namun demikian, terdapat umur edar pada setiap tahun emisi uang rupiah yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia. Saat uang rupiah emisi tertentu dicabut dari peredaran maka uang dimaksud tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah dan masyarakat dapat melakukan penukaran pada periode tertentu (a.l 10 tahun)," jelasnya.


BI akan tetap melayani penukaran terhadap tahun emisi uang rupiah yang masih berada dalam periode penukaran sebagaimana tercantum pada website BI.

"Dalam hal uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran telah melewati masa penukaran maka uang tersebut tidak dapat lagi ditukarkan baik di Bank Indonesia maupun di bank umum," terangnya.

Sementara dikutip dari detikNews, Kantor Bank Indonesia Perwakilan Banten telah mengecek keluarga kakek Sarneli yang menyimpan uang ratusan juta. Hasil pengecekan, ada pecahan yang masih berlaku dan sebagian besar bisa ditukar dengan uang baru.

Uang milik kakek Sarneli adalah pecahan Rp 1.000 hingga Rp 10 ribu. Uang itu masih banyak yang berlaku dan lusuh. Pecahan lama emisi tahun 1998 dan 1999 juga ditemukan, namun tidak banyak, yaitu pecahan Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 50 ribu.

"Pengamatan kami sedikit beberapa lembar saja, yang masih berlaku masih banyak sekali," kata PLT Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Kantor BI Banten Syahrun Romadoni di Serang, Kamis (27/4).


Penulis
: Redaksi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru