bulat.co.id - Uang seorang kakek di Serang, Banten bernama Sarneli ada
yang tidak bisa ditukar. Sebab, uang tersebut telah dicabut dan melebihi batas
penukaran.
Sarneli sendiri menyita perhatian publik karena diketahui
menyimpan uang yang totalnya mencapai Rp100 juta lebih. Uang yang disimpan itu
ada yang pecahan lama seperti uang 'plastik' pecahan Rp100 ribu bergambar
Soekarno-Hatta, pecahan Rp20 ribu bergambar Ki Hajar Dewantara, dan Rp10 ribu
bergambar Cut Nyak Dien.
Baca Juga: Gelar Pasar Murah, Pemko Bersama Perbankan Se-Kota Psp Layani Penukaran Pecahan Uang Kecil
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison
Hakim mengatakan, uang yang tidak bisa ditukar tersebut memiliki nilai khusus sebagai
uang kuno atau koleksi.
"Menanggapi fenomena di Serang, dapat kami sampaikan
bahwa uang - uang dimaksud merupakan uang yang telah dicabut sejak tahun 2008
dan hanya dapat ditukarkan sampai dengan 2018 sebagaimana diatur dalam PBI
No.10/33/PBI/2008. Namun demikian, uang-uang tersebut masih memiliki nilai khusus
sebagai benda kuno/koleksi yang bisa saja diminati kepada kalangan numismatik/kolektor
uang kuno," terangnya, seperti dilansir dari detikcom, Sabtu (29/4/2023).
Dijelaskannnya, sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang dan PBI No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, BI
berkomitmen untuk melayani penukaran uang kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Namun demikian, terdapat umur edar pada setiap tahun
emisi uang rupiah yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia. Saat uang
rupiah emisi tertentu dicabut dari peredaran maka uang dimaksud tidak lagi
menjadi alat pembayaran yang sah dan masyarakat dapat melakukan penukaran pada
periode tertentu (a.l 10 tahun)," jelasnya.