Tol Medan - Kualanamu - Tebingtinggi Naik Harga Mulai Nanti Malam, Cek Rinciannya Disini

Andy Liany - Jumat, 10 November 2023 14:15 WIB
Tol Medan - Kualanamu - Tebingtinggi Naik Harga Mulai Nanti Malam, Cek Rinciannya Disini
Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Naik Harga Mulai Nanti Malam, Cek Rinciannya Disini
bulat.co.id -Tarif tol Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi (MKTT) kembali naik harga.

PT Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division menyebut, tarif TolMedan-Kualanamu-Tebingtinggi (MKTT) akan mengalami kenaikan mulai Sabtu (11/11/2023) pukul 00.00 WIB.

Pemberlakukan penyesuaian tarif itu mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1519/KPTS/M/2023 tanggal 25 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.

Pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol MKTT dengan tarif terjauh (sistem tertutup) menjadi sebagai berikut:

Gol I: Rp 60.000 (semula Rp 55.500)

Gol II: Rp 89.500 (semula Rp 83.000)

Gol III: Rp 89.500 (semula Rp 83.000)

Gol IV: Rp 119.500 (semula Rp 110.500)

Gol V: Rp 119.500 (semula Rp 110.500)

Berbeda dengan tol lainnya, jalan Tol MKTT merupakan jalan tol yang dikelola PT Jasamarga Kualanamu Tol.

Jalan bebas hambatan ini memiliki 7 gerbang tol (GT). Yaitu Gerbang Tol Kualanamu, Gerbang Tol Paluh Kemiri, Gerbang Tol Lubuk Pakam, Gerbang Tol Perbaungan, Gerbang Tol Teluk Mengkudu, Gerbang Tol Sei Rampah, dan Gerbang Tol Tebing Tinggi.

Direktur Utama PT Jasa Marga Kualanamu Tol Thomas Dwiatmanto mengatakan, pengguna jalan tol golongan satu yang melakukan perjalanan melalui gerbang tol dalam jaringan Ruas Tol MKTT dan keluar melalui Gerbang Tol Tebingtinggi akan dikenakan tarif Rp 56.000.

Adapun kendaraan yang termasuk golongan satu tersebut, meliputi sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.


Sementara itu, pengguna jalan tol yang masuk/keluar dari gerbang tol jaringan Ruas Tol MKTT dan masuk/keluar di gerbang tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lain, maka simulasi penyesuaian tarif sebagai berikut:

1. Jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari Gerbang Tol Tebingtinggi di Ruas Tol MKTT dan keluar melalui Gerbang Tol Belawan di Ruas Tol Belmera, akan dikenakan tarif sebagai berikut:

- Gerbang Tol Tebingtinggi – Gerbang Tol Tanjung Morawa Rp 60.000 (Tarif Ruas MKTT)

- Gerbang Tol Tanjung Morawa – Gerbang Tol Belawan Rp 9.000 (Tarif Ruas Tol Belmera)

Sehingga tarif yang dikenakan untuk perjalanan dari Tebing Tinggi menuju Belawan Rp 69.000

2. Jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari Gerbang Tol Kualanamu di Ruas Tol MKTT dan keluar melalui Gerbang Tol Binjai di Ruas Tol Medan-Binjai (Mebi) yang dikelola oleh PT Medan Binjai Tol akan dikenakan tarif sebagai berikut:

- Gerbang Tol Kualanamu – Gerbang Tol Tanjung Morawa Rp 19.500 (Tarif Ruas Tol MKTT)

- Gerbang Tol Tanjung Morawa – Gerbang Tol Tanjung Mulia Rp 6.000 (Tarif Ruas Tol Belmera)

- Gerbang Tol Tanjung Mulia – Gerbang Tol Binjai Rp 26.500 (Tarif Ruas Tol Mebi)

- Tarif yang dikenakan untuk perjalanan dari Belawan menuju Binjai Rp 52.000.

Sistem transaksi di Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi menggunakan sistem transaksi tertutup.

"Sehingga bagi pengguna jalan yang tidak meneruskan akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR dimaksud," kata Thomas melalui keterangan tertulis pada Kamis, 9 November 2023.

Jasamarga pun mengimbau pengguna jalan tol untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik, memastikan kelayakan kendaraan dan kecukupan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebelum memasuki jalan tol.

"Informasi lalu lintas jalan tol Jasa Marga Group dapat di akses melalui One Call Center 24 jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 4.1 untuk pengguna iOS dan Android," ujar Thomas.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru