bulat.co.id - Info terbaru pencairan Tunjangan hari raya (
THR)
pensiunan Pegawai Negeri Sipil (
PNS) dan
janda duda cair H-5.
Kabar tersebut telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Informasi tersebut mencakup jadwal pembayaran THR pensiunan PNS. THR pensiunan mulai ditransfer pada 10 hari kerja sebelum lebaran idul fitri.
Merujuk keputusan tersebut, pencairan THR pensiunan PNS akan dilakukan mulai tanggal 22 Maret 2024.
Hal ini tentu sangat dinantikan oleh penerima pensiun termasuk Janda Duda PNS.
Keputusan jadwal pencairan bonus THR ini disampaikan langsung oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers pada tanggal 15 Maret 2024 melalui akun YouTube Kementerian Keuangan RI.
Pembayaran THR untuk pensiunan PNS didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 14 Tahun 2024. Aturan itu mengatur komponen-komponen yang akan diterima oleh pensiunan.
Komponen THR pensiunan PNS meliputi gaji pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Pasal-pasal dalam PP tersebut menjelaskan secara rinci mengenai besaran masing-masing komponen yang akan diterima.
Besaran gaji pokok yang akan diterima oleh pensiunan PNS sesuai dengan PP No 8 Tahun 2024.
Penetapan nominal gaji pokok tersebut berdasarkan golongan PNS, mulai dari golongan I hingga golongan IV.
Setiap golongan memiliki rentang nominal yang berbeda-beda, yang disesuaikan dengan tingkat golongan yang bersangkutan.
Berikut adalah nominal besaran gaji pokok yang akan diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan golongan, sebagaimana diatur dalam PP No 8 Tahun 2024:
Golongan I:
Golongan Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
Golongan Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
Golongan Ic: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
Golongan Id: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Golongan II:
Golongan IIa: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
Golongan IIb: Rp1.748.096 - Rp2.953.776
Golongan IIc: Rp1.748.096 - Rp3.078.656
Golongan IId: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Golongan III:
Golongan IIIa: Rp1.748.096 - Rp3.558.576
Golongan IIIb: Rp1.748.096 - Rp3.709.104
Golongan IIIc: Rp1.748.096 - Rp3.866.016
Golongan IIId: Rp1.748.096 - Rp4.029.536
Golongan IV:
Golongan IVa: Rp1.748.096 - Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.096 - Rp4.377.744
Golongan IVc: Rp1.748.096 - Rp4.562.880
Golongan IVd: Rp1.748.096 - Rp4.755.856
Golongan IVe: Rp1.748.096 - Rp4.957.008