bulat.co.id - PT
Taspen di jadwalkan akan melakukan pencairan Tunjangan Hari Raya (
THR) bagi pensiunan PNS hari ini, Jumat 22 Maret 2024.
Keputusan ini telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13.
Keputusan itu terkait pemberian THR kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan untuk tahun 2024.
Pemberian THR merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi para pensiunan dalam berkontribusi untuk bangsa dan negara.
Yoka Krisma Wijaya, Sekretaris Perusahaan TASPEN menyampaikan, pembayaran THR akan dimulai pada tanggal 22 Maret.
Pada tanggal ini, penyaluran THR dikhususkan untuk pensiunan yang telah pensiun sebelum bulan Maret 2024 atau sebelumnya.
Skema yang dilakukan yaitu dengan pembayaran pertama dilakukan setelah tanggal 13 Maret 2024.
Bagi pensiunan ASN dan pensiunan pejabat negara sekaligus, THR akan dibayarkan dengan nilai paling tinggi.
Pensiunan ASN yang juga menerima pensiun janda/duda dan/atau tunjangan janda/duda akan menerima THR 2024 secara penuh.
Sedangkan ASN dan pejabat negara yang akan memasuki masa pensiun mulai 1 April 2024 dan seterusnya, pembayaran THR 2024 dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.
Kabar baiknya, THR 2024 tidak akan dikenakan potongan iuran. Kecuali jika dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditanggung oleh pemerintah.
Besaran THR tergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Inilah daftar gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan, sebagaimana diatur dalam PP No 8 Tahun 2024.
Golongan I:
Golongan Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
Golongan Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
Golongan Ic: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
Golongan Id: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Golongan II:
Golongan IIa: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
Golongan IIb: Rp1.748.096 - Rp2.953.776
Golongan IIc: Rp1.748.096 - Rp3.078.656
Golongan IId: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Golongan III:
Golongan IIIa: Rp1.748.096 - Rp3.558.576
Golongan IIIb: Rp1.748.096 - Rp3.709.104
Golongan IIIc: Rp1.748.096 - Rp3.866.016
Golongan IIId: Rp1.748.096 - Rp4.029.536
Golongan IV:
Golongan IVa: Rp1.748.096 - Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.096 - Rp4.377.744
Golongan IVc: Rp1.748.096 - Rp4.562.880
Golongan IVd: Rp1.748.096 - Rp4.755.856
Golongan IVe: Rp1.748.096 - Rp4.957.008
Gaji pokok di atas belum digabung dengan beberapa komponen lainnya pada THR Pensiunan PNS, sehingga nominal yang diterima akan lebih tinggi.