bulat.co.id -
JAKARTA
| Bantuan pembelian
motor listrik resmi diperluas pemerintah melalui penerbitan
Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas
Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)
Roda Dua.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, lewat
permenperin ini, maka program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian
kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh
masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Baca Juga :Harga Beras Naik, Pemkot Pekalongan Pastikan Stok Aman
"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini,
syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP
elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," kata Agus
Gumiwang lewat keterangan, di Jakarta, Selasa (29/8).
Menperin menjelaskan, dasar utama perubahan kebijakan ini untuk percepatan
dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan
Indonesia yang lebih bersih.
"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu
produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," katanya.
Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga
sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau
motor listrik. "Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas
pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," ujar Agus.