Segini Nominal Gaji PNS Golongan 3 Setelah Pensiun, Menurun Drastis!

Andy Liany - Jumat, 20 September 2024 08:20 WIB
Segini Nominal Gaji PNS Golongan 3 Setelah Pensiun, Menurun Drastis!
net
Ilustrasi.
bulat.co.id - Terdapat perbedaan yang jelas antara gaji pensiunan PNS golongan III dengan gaji PNS pada golongan yang sama.

Perbedaan ini dinilai wajar, karena pensiunan PNS sudah tidak bekerja lagi.

Oleh karena itu, gaji bulanan yang mereka terima akan lebih rendah dibandingkan gaji PNS aktif.

Gaji PNS golongan III dan pensiunan golongan yang sama akan selalu berbeda. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang.

Ternyata, tak hanya golongan III, pensiunan dan PNS golongan I, II, dan IV juga memiliki nominal gaji yang berbeda meski berada dalam satu golongan.

Pembahasan ini khusus bagi Anda yang ingin mengetahui sejauh mana selisih gaji PNS golongan III dengan pensiunan golongan yang sama.

Tentunya isi artikel ini akan menambah pengetahuan anda tentang PNS dan pensiunan, mungkin juga penting untuk anda nantinya.

Berikut informasi terkait gaji PNS golongan III dan gaji pensiunan PNS golongan yang sama:

Gaji PNS golongan III (Sebelum pensiun)

- Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

- Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

- Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700


Gaji pensiunan PNS golongan III

- Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800

- Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

- Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

- Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Nah itulah informasi gaji PNS golongan III sebelum dan sesudah pensiun.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru