bulat.co.id -Setiap bulannya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah pensiun akan menerima
gaji pensiunannya.
Besaran gaji pensiunan PNS menjadi salah satu alasan orang menginginkan untuk menjadi seorang PNS.
Uang pensiun ini juga menjadi jaminan di masa tua, saat tidak lagi produktif.
Besaran gaji pensiun yang didapatkan pensiunan PNS dari PT Taspen cukup besar. Bahkan untuk PNS golongan IV akan menerima gaji pensiun lebih dari Rp 4,425 juta per bulannya.
Jumlah ini tentu setara dengan UMP DKI Jakarta yaitu seharga Rp 4,4 juta.
Sebagai pensiunan PNS, mereka berhak atas gaji dan tunjangan dari PT Taspen yang dibayar setiap bulannya.
Jika pensiunan PNS meninggal dunia, pensiunan tersebut beralih kepada suami atau istri yang akan menerima uang pensiunan tersebut.
Nominal yang diberikan untuk gaji pensiunan PNS telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Pada tahun 2024, gaji pensiunan PNS akan melonjak hingga 12 persen, dan dapat dipastikan pensiunan PNS akan menerima gaji dengan nominal baru di 2024 nanti.
Selain gaji, PT Taspen memberikan jaminan hari tua berupa program Wirausaha Pintar yang diperuntukkan bagi para pensiun.
Nantinya, para pensiun PNS akan dibekali ilmu kewirausahaan agar memiliki usaha skala mikro.
Adapun rincian besaran gaji Pensiunan PNS berdasarkan golongan, di antaranya.
1. Gaji Pokok Pensiunan PNS
Golongan I:
Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
Golongan II:
Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000
Golongan III:
Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
Golongan IV:
Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900
2. Pensiun Pokok Pensiunan Janda/Duda PNS
Golongan I:
Rp1.170.600
Golongan II:
Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200
Golongan III:
Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000
Golongan IV:
Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500
3. Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal Mati
Golongan I:
Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800
Golongan II:
Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500
Golongan III:
Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300
Golongan IV:
Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600.
Selain itu, tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS Golongan I dan II, yaitu berupa:
- Tunjangan Suami Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Hari Raya
Nah, itulah besaran gaji berdasarkan golongan seperti tertuang pada PP Nomor 18 Tahun 2019 yang diterima Pensiunan PNS beserta beberapa tunjangannya.