Presiden Jokowi Larang Transaksi di TikTok, Ini Aturannya

Hendra Mulya - Senin, 25 September 2023 16:15 WIB
Presiden Jokowi Larang Transaksi di TikTok, Ini Aturannya
Internet
Akun Tiktok

bulat.co.id -MEDAN | Presiden Jokowi melarang social commerce, seperti TikTok, untuk melakukan transaksi. Hal ini nantinya akan tertuang dalam dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, user di TikTok hanya boleh melakukan promosi barang dan jasa, bukan untuk bertransaksi atau berdagang.

Baca Juga :Negara Ini Ramai-ramai Stop Penjualan Xiaomi, Alasannya Mengejutkan

"Yang pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi," ujar Zulhas usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/23).

Zulhas melanjutkan, nantinya dalam revisi Permendag 50/2020 akan menegaskan mengenai izin e-commerce dan media sosial yang harus dipisahkan. Sehingga, platform yang hanya memiliki izin media sosial tak boleh melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.

"Kalau platform media sosial mau menjadi sosial commerce harus izin, mengurus izin, silakan untuk mengurus izinnya," kata Zulhas.

Baca Juga :Polri Buka Seleksi CPNS 2023 di Sumut, Ini Formasi, Jurusan dan Jumlah Kuota

Mendag juga menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar suatu platform tidak menguasai algoritma dan tidak menggunakan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis.

"Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Itu yang satu dan dua," tambahnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru