bulat.co.id -SEMARANG | Pemerintah Indonesia resmi melarang media sosial dijadikan toko
jualan. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk TikTok melainkan media
sosial yang lainnya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas)
mengatakan, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk
memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.
Baca Juga : Kemenkeu Siapkan 5 Strategi Perkuat Penerimaan Perpajakan
"Social commerce seperti TV itu hanya boleh memfasilitasi
promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung," jelasnya saat
ditemui di Pasar Johar Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).
Dia menjelaskan, media sosial, sosial commerce, dan
e-commerce mempunyai fungsi yang berbeda-beda. Media sosial jika ingin menjadi
sosial commerce harus mempunyai badan usaha sendiri. "Tak boleh satu
platform digital memborong semuanya. Ini yang kita atur," paparnya.
Saat ini aturan tersebut sudah Zulhas teken melalui
Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang
Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha
Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. "Kalau satu diborong semua,
mati yang lain. Ini tidak dilarang tapi diatur. Ini saya sudah teken kemarin
sore," imbuh dia.
Baca Juga :Kemenperin Kembangkan Minyak Jelantah Untuk Avtur Pesawat
Dia menegaskan, pola perdagangan di Indonesia harus
berjalan dengan adil bukan perdagangan bebas, sehingga yang kuat semakin besar
dan yang lemah berangsur-angsur mati. "Indonesia ini Pancasila, jadi kita
atur agar fair," terang Zulhas.
Saat ini, Revisi
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 sudah di tangan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Setelah dari
Kemenkumham otomatis berlaku," ujarnya.