Pemerintah Larang Semua Media Sosial Tempat Transaksi

- Selasa, 26 September 2023 15:45 WIB
Pemerintah Larang Semua Media Sosial Tempat Transaksi
internet
Pemerintah Indonesia resmi melarang media sosial dijadikan toko jualan. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk TikTok melainkan media sosial yang lainnya.


Saat ini aturan tersebut sudah Zulhas teken melalui Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. "Kalau satu diborong semua, mati yang lain. Ini tidak dilarang tapi diatur. Ini saya sudah teken kemarin sore," imbuh dia.

Baca Juga :Kemenperin Kembangkan Minyak Jelantah Untuk Avtur Pesawat

Dia menegaskan, pola perdagangan di Indonesia harus berjalan dengan adil bukan perdagangan bebas, sehingga yang kuat semakin besar dan yang lemah berangsur-angsur mati. "Indonesia ini Pancasila, jadi kita atur agar fair," terang Zulhas.

Saat ini, Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 sudah di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Setelah dari Kemenkumham otomatis berlaku," ujarnya.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru