Pemerintah Hapus Pajak Progresif, Punya Kendaraan Lebih dari 2 Tak Mesti Bayar Lebih

Andy Liany - Jumat, 24 Mei 2024 18:43 WIB
Pemerintah Hapus Pajak Progresif, Punya Kendaraan Lebih dari 2 Tak Mesti Bayar Lebih
net
Ilustrasi.

bulat.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menghapus kebijakan pajak progresif kendaraan. Kini pemilik kendaraan lebih dari 1 kendaraan tidak dikenakan pajak.

Pemerintah Provinsi Jateng mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp 2,2 triliun.

Untuk itu diberlakukan relaksasi pajak kendaraan agar pendapatan daerah bisa sesuai dengan target.

Setidaknya ada empat program yang disosialisasikan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat menunaikan kewajibannya membayar pajak.

Salah satunya adalah menghapus pajak progresif kendaraan. Dengan begitu, bagi yang memiliki kendaraan lebih satu, tidak perlu membayar pajak kendaraan sesuai tarif progresif.

"Kita juga berani berikan pajak progresif, punya lebih dua kendaraan kita tidak kenakan biaya," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan dilansir detikJateng.

Pembebasan pajak progresif di Jawa Tengah berlaku 20 Mei 2024 sampai dengan 19 Desember 2024.

Pajak Progresif kendaraan menjadi salah satu hal yang dianggap membebankan pemilik mobil dan motor.

Makin banyak kendaraan yang dimiliki atas nama satu orang dan satu alamat, maka makin besar pula pajak progresifnya.

Alhasil, mereka yang ingin memiliki kendaraan lebih dari satu mencari cara untuk mengakalinya.

Cara pertama yang sering terjadi adalah meminjam identitas orang lain. Dengan cara itu, mereka bisa terhindar dari pajak progresif kendaraan. Pajak yang dikenakan normal karena umumnya identitas yang dipinjam baru memiliki satu kendaraan. Ini banyak terjadi pada pemilik mobil mewah namun beralamat di gang sempit.

Pada tahun 2019 misalnya Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan menemukan pemilik mobil Mercedes-Benz nunggak pajak dua tahun.

Ketika ditelusuri, rupanya identitasnya hanya dipinjam oleh temannya. Di sisi lain pemilik mobil juga menghindari kewajibannya membayar pajak dengan meminjam identitas orang lain tersebut.


Hal ini membuat polisi jadi kesulitan mendata pemilik kendaraan dengan baik. Selain meminjam identitas orang lain, cara menghindari pajak progresif juga dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan saat membeli kendaraan.

Dengan dihapusnya pajak progresif kendaraan, pemilik kendaraan disebut jadi lebih tertib. Ini terjadi lantaran pemilik kendaraan mendaftarkan kendaraannya sesuai dengan namanya tanpa harus menggunakan nama orang lain.

"Penghapusan pajak progresif ini juga bisa dihapuskan oleh kepala daerah agar lebih tertib lagi, lebih objektif lagi bahwa nama kendaraan bermotor itu adalah pemiliknya yang betul bukan diatasnamakan yang lain, ini akan menghancurkan data dan juga tidak adil," urai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni pada Februari 2024.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru