bulat.co.id - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Keluarahan
Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu diminta memanfaatkan
kemitraan dengan usaha besar untuk meningkatkan kompetensi, serta level usaha
dari pelaku UMKM dan Koperasi di wilayah tersebut.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin
Manurung yang diwakili oleh Agus Haryanto. "Pelaku usaha UMKM yang ada di
Kelurahan Sidorejo diharapkan dapat memanfaatkan peluang kemitraan dengan usaha
besar dan meningkatkan kompetensi serta level usaha dari pelaku UMKM dan
Koperasi," kata Agus Haryanto, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga: KPPU: Harga Bahan Pokok Terkendali Sepanjang Ramadan
Sedangkan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU
RI), Guntur Syahputra Saragih mengatakan bahwa KPPU RI bersama komisi VI DPR RI
sudah menyiapkan program untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil
melalui penyusunan regulasi.
"Ini dilakukan untuk pemberdayaan UMKM dan pelaksanaan
kegiatan pengawasan kemitraan," kata Guntur melalui zoom meeting.
Ketua Garda Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro)
Binsar M. Simatupang, menilai pentingnya legalitas usaha, pengurusan NIB (Nomor
Induk Berusaha) dan prosedur Pembuatan NIB.
"Legalitas usaha bagi pelaku usaha UMKM akan memudahkan
mereka untuk dapat mengakses permodalan, pasar dan bermitra dengan usaha besar.
Untuk menjamin kemitraan antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar, maka
hadir KPPU untuk melakukan pengawasan," lanjutnya.
Guna mendorong UMKM naik kelas dengan konsep kemitraan usaha
yang sehat, Ketua KPPU Regional I, Ridho Pamungkas memaparkan peran KPPU dalam
pengawasan kemitraan usaha. Ridho menyampaikan tugas dan wewenang KPPU
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah untuk melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha
besar dengan pelaku usaha kecil dan menengah, sehingga perilaku pelaku usaha
besar yang merugikan pelaku UMKM dalam pola bermitranya dapat dicegah atau dihentikan.
"Melalui Kanwil I KPPU yang berada di Kota Medan, KPPU
membuka seluas-luasnya kepada warga masyarakat yang merasa mendapat perlakuan
yang tidak adil dalam menjalin kemitraan dengan usaha besar, dapat segera
menyampaikan laporan atau berkonsultasi dengan KPPU. Atau dapat melalui Dinas
yang ada di daerah, untuk selanjutnya dapat disampaikan pada KPPU untuk
ditindaklanjuti," jelas Ridho.