bulat.co.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (
Mendikbudristek)
Nadiem Makarim baru saja mengumumkan terobosan yang menggemparkan dunia pendidikan Indonesia.
Kabarnya adalah, guru non-ASN berkesempatan menerima tunjangan sertifikasi setara gaji pokok PNS per bulan.
Apakah semua guru non ASN bisa menikmati bonus istimewa ini? Simak ulasannya pada tulisan berikut ini.
Nadiem Makarim menjanjikan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok PNS per bulan.
Tunjangan itu diberikan untuk guru-guru non-ASN.
Dengan tunjangan ini, penghasilan tambahan yang akan didapat setara dengan rekan-rekan PNS mereka.
Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi:
1. Memiliki SK Inpassing
Tanpa SK ini, tunjangan hanya sebesar Rp1,5 juta per bulan.
2. Sertifikat Pendidik
Ini adalah kunci utama untuk membuka pintu tunjangan.
Selain dua syarat di atas, ada tujuh kriteria lain yang harus dipenuhi guru non-ASN:
1. Terdaftar dalam Dapodik, pastikan data Anda terverifikasi!
2. Surat Keputusan Pengangkatan/Penugasan: Bukti resmi status Anda sebagai guru.
3. Berpenghasilan Tetap: Dari pemerintah daerah atau yayasan.
4. Aktif Mengajar: Sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
5. Memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru): Tanda pengenal profesional Anda.
6. Memenuhi Beban Kerja: Buktikan dedikasi Anda!
7. Tidak Terikat sebagai Pegawai Tetap di Lembaga Lain: Fokus pada satu panggilan.
Dengan tunjangan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia akan meningkat secara signifikan.
Ini bukan hanya tentang peningkatan kesejahteraan guru, tapi juga tentang mengangkat martabat profesi guru secara keseluruhan.