bulat.co.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) mencatat bahwa sepanjang Ramadan, harga bahan pokok
secara rata-rata nasional menunjukkan fluktuasi harga yang cukup terkendali.
Diketahui dari data Badan Pangan Nasional (Bapanas), KPPU mencatat presentase
kenaikan harga bahan pokok nasional berkisar di antara 0,05% hingga 1,25% jika
dibandingkan dengan rerata harga bahan pokok bulan lalu. Bahkan harga cabai
rawit merah tercatat sebagai komoditas dengan penurunan harga rerata yang
paling tinggi secara nasional, yakni mencapai 35,30%, jika dibandingkan dengan
harga rerata bulan lalu.
Baca Juga: KPPU Sosialisasikan Penetapan Perkara Kemitraan Pertama di Sumut">Kanwil I KPPU Sosialisasikan Penetapan Perkara Kemitraan Pertama di Sumut
"Hal ini menunjukkan bahwa semua pihak, khususnya Pemerintah
maupun pelaku usaha, berkomitmen menjaga agar harga pangan pokok untuk tetap
kondusif melalui kelancaran dan ketersediaan pasokan di pasar dan menghindari adanya
perilaku anti persaingan," kata ketua KPPU, M Afif Hasbullah.
Sebagaimana diketahui, KPPU bertugas untuk memastikan
persaingan usaha berjalan dengan baik guna berkontribusi dalam pengendalian
inflasi. Khususnya pada momentum hari besar keagamaan yang seringkali memberikan
tekanan pada harga berbagai pangan pokok.
"Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPPU bersama Pemerintah
baik di tingkat pusat maupun wilayah aktif melakukan berbagai pengawasan di
lapangan atas harga dan ketersediaan pangan pokok agar bebas dari tindakan anti
persaingan. Karena bagi KPPU, kenaikan harga produk yang signifikan dapat
menjadi sinyal adanya potensi perilaku anti persaingan," tambahnya.
Berdasarkan data yang diperoleh KPPU dari Bapanas, sepanjang
bulan Ramadan ini atau hingga 16 April 2023, diketahui bahwa presentase
kenaikan harga bahan pokok nasional berkisar di antara 0,05% hingga 1,25% jika
dibandingkan dengan rerata harga bahan pokok bulan lalu dan bahkan terdapat
komoditas yang turun cukup signifikan.
Untuk data per tanggal 16 April 2023, diketahui bahwa
sebagian pangan pokok rerata harganya berada di bawah HET/HAP, yakni seperti
beras premium, bawang merah, cabai merang keriting, gula pasir lokal, ayam, dan
tepung terigu. Sementara terdapat pangan pokok yang harga rata-ratanya di atas
HET/HAP, seperti beras medium, kedelai, telur, daging sapi murni, telur ayam
ras, minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah. Secara geografis, wilayah
dengan rerata harga pangan pokok tertinggi sebagian besar berada di wilayah Indonesia
Timur dan di pulau Kalimantan (khususnya Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan).
"Dengan terjaganya fluktuasi harga bahan pokok nasional di
bulan Ramadan ini, menunjukkan adanya kolaborasi positif maupun komitmen semua
pihak, khususnya Pemerintah dan pelaku usaha, dalam menjaga kestabilan harga
dan ketersediaan bahan pokok secara nasional. Ke depan, KPPU mendorong agar
komitmen tersebut tetap terus ditunjukkan hingga pasca lebaran. KPPU sendiri
siap untuk terus membantu masyarakat dalam mengawasi agar pasar bahan pokok
tetap senantiasa sehat dan jauh dari perilaku anti persaingan" bebernya.
Harga Bahan Pokok di
Medan Terpantau Stabil Juga
Khusus untuk wilayah Medan, dari hasil monitoring pasar yang
dilakukan oleh KPPU Kanwil I bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan
Perikanan Pemko Medan, serta Dinas Perhubungan Pemko Medan di sejumlah pasar
tradisional diketahui harga bahan pokok juga relatif stabil.
Di Pasar Sentosa Baru, harga daging ayam yang sempat anjlok mulai
beranjak naik di harga Rp28.000/kg. Sementara harga cabai merah juga beranjak
naik menjadi Rp24.000/kg. Kenaikan ini menunjukkan adanya kenaikan permintaan
dari masyarakat karena membaiknya daya beli masyarakat jelang lebaran ini.
Di sisi lain, KPPU Kanwil I juga akan mengkaji lebih dalam
terkait anjloknya harga daging ayam di awal bulan Ramadan ini.
"Meski harga bahan pokok cenderung stabil, KPPU Kanwil I
tetap akan mewaspadai pergerakan harga dan pasokan bapokting jelang dan pasca
idul fitri nanti," kata Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas.
Ia juga mengingatkan kepada distributor dan produsen untuk
tidak memanfaatkan gejolak harga dengan perilaku anti persaingan demi
mendapatkan keuntungan berlebihan.