bulat.co.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) mencatat bahwa sepanjang Ramadan, harga bahan pokok
secara rata-rata nasional menunjukkan fluktuasi harga yang cukup terkendali.
Diketahui dari data Badan Pangan Nasional (Bapanas), KPPU mencatat presentase
kenaikan harga bahan pokok nasional berkisar di antara 0,05% hingga 1,25% jika
dibandingkan dengan rerata harga bahan pokok bulan lalu. Bahkan harga cabai
rawit merah tercatat sebagai komoditas dengan penurunan harga rerata yang
paling tinggi secara nasional, yakni mencapai 35,30%, jika dibandingkan dengan
harga rerata bulan lalu.
Baca Juga: KPPU Sosialisasikan Penetapan Perkara Kemitraan Pertama di Sumut">Kanwil I KPPU Sosialisasikan Penetapan Perkara Kemitraan Pertama di Sumut
"Hal ini menunjukkan bahwa semua pihak, khususnya Pemerintah
maupun pelaku usaha, berkomitmen menjaga agar harga pangan pokok untuk tetap
kondusif melalui kelancaran dan ketersediaan pasokan di pasar dan menghindari adanya
perilaku anti persaingan," kata ketua KPPU, M Afif Hasbullah.
Sebagaimana diketahui, KPPU bertugas untuk memastikan
persaingan usaha berjalan dengan baik guna berkontribusi dalam pengendalian
inflasi. Khususnya pada momentum hari besar keagamaan yang seringkali memberikan
tekanan pada harga berbagai pangan pokok.
"Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPPU bersama Pemerintah
baik di tingkat pusat maupun wilayah aktif melakukan berbagai pengawasan di
lapangan atas harga dan ketersediaan pangan pokok agar bebas dari tindakan anti
persaingan. Karena bagi KPPU, kenaikan harga produk yang signifikan dapat
menjadi sinyal adanya potensi perilaku anti persaingan," tambahnya.