bulat.co.id -Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menghadirkan perwakilan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam sidang perkara
minyak goreng (Migor) di Kantor Pusat
KPPU Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Kemendag yang hadir adalah Koordinator Tim Pengawas Distribusi Barang Pokok dan Barang Penting di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Saksi dari
Kemendag menambahkan daftar tujuh saksi yang telah dihadirkan KPPU.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 dilakukan pengawasan atas ketersediaan
minyak goreng di pasar tradisional, ritel modern, dan produsen.
"Pengawasan di lapangan mencatat
minyak goreng kemasan sederhana tidak banyak tersedia di pasar tradisional, sementara ritel modern mengalami pengurangan realisasi pemenuhan dari Purchase Order (PO) yang diajukan," kata Deswin, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga:KPPU Fasilitasi Penyerahan 810 Sertifikat Perkara Inti-Plasma">KPPU Fasilitasi Penyerahan 810 Sertifikat Perkara Inti-Plasma
Ia menambahkan, temuan lain adalah adanya produsen yang mengeluhkan tidak mendapatkan Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng. Dalam hal ini, produsen yang diwawancarai pemerintah adalah PT Berlian Eka Sakti Tangguh dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk.
"Kemudian, salah satu saksi yang sudah diperiksa adalah Lisbettina Sitanggang selaku Product Manager PT Alamjaya Wirasentosa. Pemeriksaan dilakukan secara hibrid di kantor saksi yang beralamat di Tanjung Morawa, Deli Serdang dengan didampingi oleh staf
KPPU Kanwil I Medan," kata Kepala kantor wilayah Regional I Ridho Pamungkas.
Diketahui, PT Alamjaya Wirasentosa merupakan distributor aneka produk, salah satunya produk
minyak goreng kemasan dengan wilayah pemasaran seluruh Sumatera, mulai dari Aceh sampai Lampung.
"Pada pemeriksaan tersebut, saksi menyatakan bahwa pada bulan Februari 2022 tidak mendapatkan pasokan dari PT Salim Ivomas Pratama karena mereka bukan anggota Aprindo dan tidak memasok ke retail modern berjaringan," tambah Ridho.
Dari berbagai saksi yang telah dihadirkan
KPPU sejak 1 Desember 2022, baik dari kalangan ritel maupun distributor, ditemukan informasi bahwa perubahan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 (atau yang disebut dengan kebijakan satu harga), yang kemudian diubah dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 mengakibatkan terjadinya selisih harga stok
minyak goreng dengan harga berdasarkan kebijakan tersebut.
"Pemerintah juga sempat memberikan komitmen untukmembayarkan selisih harga (rafaksi) tersebut. Namun, dari pemeriksaan yang telah dilaksanakan, saksi-saksi yang terdiri dari kalangan peritel dan distributor banyak mengeluhkan belum dibayarkannya rafaksi tersebut oleh Pemerintah," lanjutnya.