KPPU Hadirkan Kemendag Dalam Sidang Perkara Migor

- Jumat, 16 Desember 2022 13:10 WIB
KPPU Hadirkan Kemendag Dalam Sidang Perkara Migor
Istimewa
Sidang perkara minyak goreng di kantor KPPU Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Diketahui, PT Alamjaya Wirasentosa merupakan distributor aneka produk, salah satunya produk minyak goreng kemasan dengan wilayah pemasaran seluruh Sumatera, mulai dari Aceh sampai Lampung.

"Pada pemeriksaan tersebut, saksi menyatakan bahwa pada bulan Februari 2022 tidak mendapatkan pasokan dari PT Salim Ivomas Pratama karena mereka bukan anggota Aprindo dan tidak memasok ke retail modern berjaringan," tambah Ridho.

Dari berbagai saksi yang telah dihadirkan KPPU sejak 1 Desember 2022, baik dari kalangan ritel maupun distributor, ditemukan informasi bahwa perubahan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 (atau yang disebut dengan kebijakan satu harga), yang kemudian diubah dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 mengakibatkan terjadinya selisih harga stok minyak goreng dengan harga berdasarkan kebijakan tersebut.

"Pemerintah juga sempat memberikan komitmen untukmembayarkan selisih harga (rafaksi) tersebut. Namun, dari pemeriksaan yang telah dilaksanakan, saksi-saksi yang terdiri dari kalangan peritel dan distributor banyak mengeluhkan belum dibayarkannya rafaksi tersebut oleh Pemerintah," lanjutnya.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru