KPPU Hadirkan Kemendag Dalam Sidang Perkara Migor

- Jumat, 16 Desember 2022 13:10 WIB
KPPU Hadirkan Kemendag Dalam Sidang Perkara Migor
Istimewa
Sidang perkara minyak goreng di kantor KPPU Jakarta, Kamis (15/12/2022).
bulat.co.id -Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menghadirkan perwakilan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam sidang perkara minyak goreng (Migor) di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Kemendag yang hadir adalah Koordinator Tim Pengawas Distribusi Barang Pokok dan Barang Penting di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Saksi dari Kemendag menambahkan daftar tujuh saksi yang telah dihadirkan KPPU.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 dilakukan pengawasan atas ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional, ritel modern, dan produsen.

"Pengawasan di lapangan mencatat minyak goreng kemasan sederhana tidak banyak tersedia di pasar tradisional, sementara ritel modern mengalami pengurangan realisasi pemenuhan dari Purchase Order (PO) yang diajukan," kata Deswin, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:KPPU Fasilitasi Penyerahan 810 Sertifikat Perkara Inti-Plasma">KPPU Fasilitasi Penyerahan 810 Sertifikat Perkara Inti-Plasma

Ia menambahkan, temuan lain adalah adanya produsen yang mengeluhkan tidak mendapatkan Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng. Dalam hal ini, produsen yang diwawancarai pemerintah adalah PT Berlian Eka Sakti Tangguh dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk.

"Kemudian, salah satu saksi yang sudah diperiksa adalah Lisbettina Sitanggang selaku Product Manager PT Alamjaya Wirasentosa. Pemeriksaan dilakukan secara hibrid di kantor saksi yang beralamat di Tanjung Morawa, Deli Serdang dengan didampingi oleh staf KPPU Kanwil I Medan," kata Kepala kantor wilayah Regional I Ridho Pamungkas.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru