bulat.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumpulkan 67 produsen
dan 38 distributor minyak goreng (Migor) untuk diadvokasi agar tidak melakukan
perilaku penjualan bersyarat (tying sales) atau pembatasan penjualan minyak
goreng, Kamis (30/3/2023) secara virtual.
Advokasi tersebut dilaksanakan sejalan dengan temuan KPPU di
seluruh kantor wilayah yang menunjukkan adanya dugaan penjualan bersyarat atas
Minyakita, serta pembatasan peredaran di daerah tertentu.
Menurut Direktur Ekonomi Mulyawan Renamenggala menyebutkan
adanya temuan kelangkaan produk Minyakita dan harga yang berada di atas eceran
tertinggi di bulan Desember-Februari 2023, serta adanya penurunan produksi minyak
goreng baik curah maupun kemasan sederhana.
Baca Juga: KPPU Antisipasi Tindakan Anti Persaingan Menjelang Ramadhan">KPPU Antisipasi Tindakan Anti Persaingan Menjelang Ramadhan
"Pemerintah sudah meningkatkan tambahan suplai minyak goreng
kemasan dan curah hingga 450.000 ton selama tiga bulan dari Februari hingga
April 2023 untuk menjaga stok minyak goreng rakyat. Saat ini realisasi produksi
minyak goreng kemasan rakyat Minyakita hanya sekitar 24% dari total program
minyak goreng rakyat. Hal ini menyebabkan ketersediaan Minyakita lebih terbatas
bila dibandingkan dengan minyak goreng curah," jelasnya.
Lanjut Mulyawan, adanya kelangkaan ini akan berpotensi mendorong
kenaikan harga Minyakita di tingkat konsumen.
"Sehingga mendorong adanya praktik persaingan usaha tidak sehat
seperti penjualan bersyarat antara Minyakita dengan produk lain atau menahan
pasokan dengan harapan terjadi kenaikan harga yang lebih tinggi lagi,"
tambahnya.
Secara khusus, Direktur Advokasi Persaingan Zulfirmansyah
mengimbau agar pelaku usaha tidak melakukan penjualan bersyarat (tying sales)
atau pembatasan penjualan (seperti dengan menahan pasokan) karena dapat
melanggar ketentuan undang- undang.
"Tindakan anti persaingan tersebut dapat menimbulkan dampak
negatif di pasar diantaranya adalah terbatasnya pasokan, kenaikan harga yang
tidak wajar dan peningkatan konsentrasi pasar yang pada akhirnya dapat
mengurangi persaingan," kata Zulfirmansyah.
Selain itu, praktik praktik penjualan bersyarat juga dapat
dijadikan sarana untuk menyamarkan praktik penetapan harga dan atau praktik
jual rugi (predatory pricing).
"Melalui advokasi ini, KPPU berharap nantinya baik produsen
maupun distributor dapat mengetahui bahwa praktik penjualan bersyarat dan
menahan pasokan adalah perilaku yang berpotensi melanggar Undang-undang No. 5
Tahun 1999, karena itu untuk tidak dilakukan di pasar," tuturnya.