KPPU Advokasi Lebih Dari 100 Produsen dan Distributor Migor

- Jumat, 31 Maret 2023 10:10 WIB
KPPU Advokasi Lebih Dari 100 Produsen dan Distributor Migor
Istimewa
Advokasi produsen dan distributor minyak goreng terkait tying salesoleh KPPU, Kamis (30/3/2023) secara virtual.

bulat.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumpulkan 67 produsen dan 38 distributor minyak goreng (Migor) untuk diadvokasi agar tidak melakukan perilaku penjualan bersyarat (tying sales) atau pembatasan penjualan minyak goreng, Kamis (30/3/2023) secara virtual.

Advokasi tersebut dilaksanakan sejalan dengan temuan KPPU di seluruh kantor wilayah yang menunjukkan adanya dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, serta pembatasan peredaran di daerah tertentu.

Menurut Direktur Ekonomi Mulyawan Renamenggala menyebutkan adanya temuan kelangkaan produk Minyakita dan harga yang berada di atas eceran tertinggi di bulan Desember-Februari 2023, serta adanya penurunan produksi minyak goreng baik curah maupun kemasan sederhana.

Baca Juga: KPPU Antisipasi Tindakan Anti Persaingan Menjelang Ramadhan">KPPU Antisipasi Tindakan Anti Persaingan Menjelang Ramadhan

"Pemerintah sudah meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah hingga 450.000 ton selama tiga bulan dari Februari hingga April 2023 untuk menjaga stok minyak goreng rakyat. Saat ini realisasi produksi minyak goreng kemasan rakyat Minyakita hanya sekitar 24% dari total program minyak goreng rakyat. Hal ini menyebabkan ketersediaan Minyakita lebih terbatas bila dibandingkan dengan minyak goreng curah," jelasnya.

Lanjut Mulyawan, adanya kelangkaan ini akan berpotensi mendorong kenaikan harga Minyakita di tingkat konsumen.

"Sehingga mendorong adanya praktik persaingan usaha tidak sehat seperti penjualan bersyarat antara Minyakita dengan produk lain atau menahan pasokan dengan harapan terjadi kenaikan harga yang lebih tinggi lagi," tambahnya.


Secara khusus, Direktur Advokasi Persaingan Zulfirmansyah mengimbau agar pelaku usaha tidak melakukan penjualan bersyarat (tying sales) atau pembatasan penjualan (seperti dengan menahan pasokan) karena dapat melanggar ketentuan undang- undang.

"Tindakan anti persaingan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif di pasar diantaranya adalah terbatasnya pasokan, kenaikan harga yang tidak wajar dan peningkatan konsentrasi pasar yang pada akhirnya dapat mengurangi persaingan," kata Zulfirmansyah.

Selain itu, praktik praktik penjualan bersyarat juga dapat dijadikan sarana untuk menyamarkan praktik penetapan harga dan atau praktik jual rugi (predatory pricing).

"Melalui advokasi ini, KPPU berharap nantinya baik produsen maupun distributor dapat mengetahui bahwa praktik penjualan bersyarat dan menahan pasokan adalah perilaku yang berpotensi melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 1999, karena itu untuk tidak dilakukan di pasar," tuturnya.


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru