Informasi Sangat Penting Terkait Penetapan UMP dan UMK Tahun 2023, Simak dan Catat!

Andy Liany - Jumat, 17 November 2023 11:30 WIB
Informasi Sangat Penting Terkait Penetapan UMP dan UMK Tahun 2023, Simak dan Catat!
Ilustrasi.

bulat.co.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diumumkan oleh pemerintah daerah dalam waktu dekat.

Biasanya, dftar UMP atau UMK terbaru akan diumumkan menjelang akhir tahun berjalan.

Kini, sama-sama kita ketahui kalau kita berada pada penghujung tahun 2023.

Artinya, pengumuman daftar UMP dan UMK akan segera diumumkan.

Menurut aturan, daftar UMP diumumkan di akhir November tahun berjalan dan pengumuman itu sendiri akan dilakukan oleh Gubernur.

Dilansir dari Instagram resmi @kemnaker, Jumat (17/11/2/23), UMP dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

"UMP diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan, dan UMK paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan," tulis keterangan itu.

Jika dilihat pada kalender tahun 2023, tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu yang artinya hari libur.

Jika berlaku demikian, (hari Minggu) atau hari libur nasional, atau hari libur resmi, maka UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelumnya.


Masa Berlaku UMP dan UMK baru

Nah, setelah diumumkan, maka UMP dan UMK akan berlaku di tanggal 1 Januari tahun setelahnya.

Misalnya, UMP dan UMK diumumkan November 2023, maka UMP tersebut resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru