bulat.co.id - Center Economics and Development Studies (CEDS) Fakultas Ekonomi
dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (UNPAD) menyimpulkan bahwa nilai indeks
persaingan usaha pada tahun 2022 mengalami peningkatan ke angka 4,87 dari
indeks tahun sebelumnya di angka 4,81. Hal ini menunjukkan bahwa persaingan
usaha di Indonesia masih berada pada kategori tingkat persaingan usaha yang
sedikit tinggi.
Dijelaskan Direktur Ekonomi pada Sekretariat KPPU, Mulyawan
R, peningkatan ini menunjukkan kondisi perekonomian yang terus membaik pasca
pandemi Covid-19, sehingga mampu mendorong peningkatan iklim persaingan usaha nasional.
Baca Juga: KPPU Kanwil I Tindaklanjuti Masalah Penjualan Bersyarat Minyakita">KPPU Kanwil I Tindaklanjuti Masalah Penjualan Bersyarat Minyakita
"Ditemukan hampir semua nilai dimensi dari komponen
pembentuk indeks persaingan usaha mengalami kenaikan, kecuali pada dimensi
kinerja industri dan dimensi regulasi yang nilainya mengalami penurunan,"
katanya pada pertemuan dengan media secara virtual pada Senin (27/2/2023).
Berbagai kesimpulan yang disampaikan CEDS UNPAD yang dihasilkan
dari kajian indeks persaingan usaha yang mereka lakukan secara nasional di 34 (tiga
puluh empat) provinsi melalui metode agregasi atas persaingan usaha di setiap
sektor ekonomi di daerah.
Sebagai informasi, indeks persaingan usaha merupakan
satu-satunya indikator persaingan usaha yang mencakup seluruh provinsi di Indonesia
dan 15 (lima belas) sektor ekonomi. Indeks tersebut diukur melalui survei
terhadap 34 (tiga puluh empat) dengan responden yang mewakili berbagai
institusi seperti Kamar Dagang dan Industri, akademisi, Bank Indonesia, dan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi.
Lanjutnya, kajian dilaksanakan dengan menggunakan konsep
atau paradigma struktur, perilaku dan kinerja (SCP) industri. Faktor lingkungan
bisnis seperti peraturan, kelembagaan, faktor permintaan dan penawaran juga
menjadi dimensi pembentuk indeks persaingan usaha.
Kajian tersebut juga menyimpulkan berbagai sektor dengan
tingkat persaingan usaha yang tinggi dan rendah. Disimpulkan bahwa pada tahun
2022, sektor (i) Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum; (ii) Perdagangan Besar,
Eceran, Reparasi Mobil, dan Sepeda Motor; dan (iii) Jasa Keuangan dan Asuransi
secara berurutan merupakan tiga sektor dengan tingkat persaingan usaha
tertinggi. Sementara sektor (i) Pengadaan Listrik dan Gas; (ii) Pengadaan Air,
Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang; dan (iii) Pertambangan dan Penggalian;
secara berurutan merupakan tiga sektor dengan tingkat persaingan usaha terendah.
Terhadap temuan CEDS UNPAD tersebut, KPPU berharap dengan
meningkatnya Indeks Persaingan Usaha, dapat terjadi peningkatan kesejahteraan
dan tingkat inflasi yang terkendali. Menurut Mulyawan R, Direktur Ekonomi KPPU
yang turut hadir dalam diseminasi hasil kajian tersebut, saat ini telah
berkembang pemahaman bahwa persaingan usaha menjadi salah satu instrumen
pengendalian inflasi dengan cara meningkatkan daya beli masyarakat melalui
peningkatan kesejahteraan, dan mencegah perilaku pelaku usaha melakukan praktik
monopoli dengan menaikkan harga diatas kewajaran.
Pendapat KPPU tersebut juga sejalan dengan pandangan
Sekretaris General OECD Mathias Corman pada November 2022 yang menyatakan bahwa
persaingan usaha berkontribusi untuk mengurangi tekanan inflasi dalam jangka
panjang dan mencegah perilaku pelaku usaha yang memperburuk inflasi.
Senada dengan Corman, ekonom senior Institute for Development
of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri, dalam kesaksiannya pada sidang
perkara minyak goreng di KPPU (pada 17 Februari 2023) juga turut menggarisbawahi
bahwa peran KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat membantu dalam menekan
inflasi di Indonesia, selama beberapa tahun terakhir ini.
Pernyataan kedua ekonom ini membuktikan pentingnya peran
persaingan usaha dalam menjaga tingkat inflasi. "Peran persaingan usaha
terbukti sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Untuk itu, Pemerintah
patut membuat suatu strategi nasional persaingan usaha (Stranas Persaingan Usaha)
dalam meningkatkan sinergi dan efektivitas peran persaingan usaha bagi pertumbuhan
perekonomian nasional", tegas Mulyawan.