Digugat Pengusaha Gegara Pajak Hiburan Naik, Jokowi Utus 3 Menteri

Hendra Mulya - Kamis, 08 Februari 2024 10:30 WIB
Digugat Pengusaha Gegara Pajak Hiburan Naik, Jokowi Utus 3 Menteri
Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | Sejumlah pengusaha mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/2/24). Gugatan itu dilayangkan berkaitan dengan pajak hiburan yang naik menjadi 40%-75%.Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan Presiden Jokowi telah memberikan surat kuasa kepada tiga menteri.

"Sekarang sudah ada surat kuasa dari Presiden (Jokowi) atas nama pemerintah Indonesia. Ada tiga kementerian yang akan menghadapi gugatan di MK, Kementerian Keuangan, Kemenkum HAM dan Kemenparekraf," kata Sandi, ditemui di Kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/24).

Sandi menambahkan, saat ini pemerintah juga terus mendorong agar pemerintah daerah (Pemda) bisa memanfaatkan kewenangan untuk memberikan insentif sebagai bentuk pemberian keringanan bagi para pengusaha.

Hal ini selaras dengan telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai petunjuk bagi kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan.

"Kita sudah mengambil keputusan bahwa Pemda diarahkan untuk memberikan insentif supaya tidak ada beban yang dirasakan berat dan pengusaha," tutur Sandi.

Ia juga melaporkan, sejumlah daerah telah memanfaatkan SE tersebut dan menerapkan keringanan pajak hiburan untuk para pengusaha di daerahnya.

"Beberapa daerah seperti di Bali, Labuan Bajo sudah melakukan penyesuaian. Banyak Pemda yang sudah melakukan penyesuaian," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah telah menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi 40-75%. Hal ini berlaku untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan baru ini menuai protes dari para pelaku usaha termasuk penyanyi dangdut Inul Daratista.

Atas kondisi ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE). SE ini merujuk pada Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

Di sisi lain, sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) resmi mengajukan JR ke MK atas kenaikan pajak hiburan ini. Dewan Pengurus Pusat (DPP) GIPI mendaftarkan uji materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Poin yang digugat adalah pasal 58 Ayat (2), terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Di pasal 58 ayat (2) disebutkan khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40%, dan paling tinggi 75%.

Ketua Umum GIPI Hariyadi BS Sukamdani berharap dalam pengujian materiil ini, Mahkamah Konstitusi dapat mencabut Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Sehingga penetapan tarif PBJT yang termasuk dalam Jasa Kesenian dan Hiburan adalah sama, yaitu antara 0-10%.

"Kami khususnya adalah untuk memohon kepada MK membatalkan pasal 58 ayat 2 dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah. Pasal tersebut memang mengandung diskriminasi antara 5 jasa hiburan, kelab malam, diskotik, bar, karaoke, mandi uap/spa, dibanding sektor lain," katanya dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/24).

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru