bulat.co.id -Cek berikut ini daftar
UMP 2023 di 34
provinsi di Indonesia. Provinsi
DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan
UMP tertinggi di Indonesia.
Viral kabar jika UMP 2024 akan mengalami kenaikkan. Isu tersebut muncul lantaran Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Jika demikian, maka UMP naik dua kali dalam dua tahun terakhir. Sebab kali terakhir pemerintah menaikkan UMP yakni pada tahun 2023 lalu.
Pada awal Januari 2023, pemerintah di 34 Provinsi telah mengumumkan perihal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang resmi akan berlaku pada 2023.
Meski aturan kenaikkan UMP diketok, tapi besarnya berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia. Kenaikan UMP tertinggi terjadi di Sumatera Barat, dengan kenaikan 9,15% dibandingkan besaran UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.
Selanjutnya ada juga Jambi, UMP pada 2023 menjadi Rp 2.943.000 naik 9,04% dari UMP pada 2022 yang sebesar Rp 2..649,034.
Berikut daftar UMP yang berlaku 2023 di seluruh provinsi di Indonesia:
1. Aceh (naik 7,8%): Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666
2. Sumatra Utara (naik 7,45%): Dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493
3. Sumatera Barat (naik 9,15%): Dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476
4. Kepulauan Riau (naik 7,51%): Dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194
5. Bangka Belitung (naik 7,15%): Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479
6. Riau (naik 8,61%): Dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.191.662
7. Bengkulu (naik 8,1%): Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280
8. Sumatera Selatan (naik 8,26%): Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177
9. Jambi (naik 9,04%): Dari Rp 2.649.034 menjadi Rp 2.943.000
10. Lampung (naik 7,89%): Dari 2.440.486 menjadi Rp 2.633.284
11. Banten (naik 6,4%): Dari Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280
12. DKI Jakarta (naik 5,6%): Dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.900.798
13. Jawa Barat (naik 7,88%): Dari Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670
14. Jawa Tengah (naik 8,01%): Dari Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169
15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65%): Dari Rp 1.840.915 menjadi Rp 1.981.782
16. Jawa Timur (naik 7,8%): Dari Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244
17. Bali (naik 7,81%): Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672
18. Nusa Tenggara Barat (naik 7,44%): Dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.371.407
19. Nusa Tenggara Timur (naik 7,54%): Dari Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994
20. Kalimantan Barat (naik 7,16%): Dari Rp 2.434.328 menjadi Rp 2.608.601
21. Kalimantan Tengah (naik 8,84%): Dari Rp 2.922.516 menjadi Rp 3.181.013
22. Kalimantan Selatan (naik 8,38%): Dari Rp 2.906.473 menjadi Rp 3.149.977
23. Kalimantan Timur (naik 6,2%): Dari Rp 3.014.497 menjadi Rp 3.201.396
24. Kalimantan Utara (naik 7,79%): Dari Rp 3.016.738 menjadi Rp 3.251.702
25. Sulawesi Tengah (naik 8,73%): Dari Rp 2.390.739 menjadi Rp 2.599.546
26. Sulawesi Tenggara (naik 8,73%): Dari Rp 2.576.016 menjadi Rp 2.758.984
27. Sulawesi Utara (naik 5,24%): Dari Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000
28. Sulawesi Selatan (naik 6,96%): Dari Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.385.145
29. Gorontalo (naik 6,74%): Dari Rp 2.800.850 menjadi Rp 2.989.350
30. Sulawesi Barat (naik 7,2%): Dari Rp 2.678.863 menjadi Rp 2.871.794
31. Maluku (naik 7,39%): Dari Rp 2.618.312 menjadi Rp 2.812.827
32. Maluku Utara (naik 4%): Dari Rp 2.862.231 menjadi Rp 2.976.720
33. Papua (naik 8,5%): Dari Rp 3.516.700 menjadi Rp 3.864.696
34. Papua Barat (naik 2,56%): Dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.282.000
Itulah daftar UMP 2023 di 34 Provinsi di Indonesia yang resmi naik tahun lalu.